Alasan Kemenkominfo Batal Suntik Mati TV Analog di Jakarta

Annasa Rizki Kamalina
Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:43 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) batal melakukan suntik mati televisi (TV) analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jakarta, yang semula dijadwalkan pada 25 Agustus 2022.

Pembatalan tersebut dengan dasar pertimbangan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya. Untuk itu Kemenkominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.

“Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian [30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022], diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022,” ujar Kominfo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).

Sebagaimana amanat pasal 60A Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penghentian siaran televisi analog nasional akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022.

Meski batal sesuai jadwal, Kominfo menyebutkan bahwa upaya ini disebut dengan pendekatan multiple ASO. Terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kemenkominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yang meliputi:

  1. Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.
  2. Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital.
  3. Bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala oleh Kemenkominfo.

Adapun, sebagaimana disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper