Komisi I DPR: Aturan PSE untuk Pastikan Aplikator Bayar Pajak

Rahmi Yati
Sabtu, 6 Agustus 2022 | 13:06 WIB
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarsyah Fikarno menyebut salah satu tujuan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat adalah untuk memastikan semua aplikator yang beroperasi di Indonesia mematuhi kewajibannya membayar pajak.

Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Permenkominfo No.5/2020 tersebut bukanlah untuk mengontrol konten di media sosial ataupun agar pemerintah dapat mengakses segala macam informasi pribadi masyarakat.

"Itu tidak benar karena PSE ini hanya memastikan semua aplikator yang berdagang di Indonesia itu terdaftar di Kominfo sehingga mereka diwajibkan salah satunya bayar pajak," kata Dave dalam sebuah webinar virtual, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Dave menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk mendata apa saja perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Pendataan dilakukan juga demi menjaga ruang siber agar bersih dan sehat.

Selain itu sambung dia, dengan platform-platform tersebut melakukan pendaftaran, pemerintah juga bisa mengetahui lokasi keberadaannya terutama kantor fisiknya yang ada di Indonesia.

"Jadi kalau ada kendala hukum atau permasalahan yang harus diselesaikan ada kantor yang jelas," imbuh Dave.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pendaftaran PSE lingkup privat yang digaungkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belakangan menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Dalam laporan khusus Drone Emprit bertajuk Pendaftaran PSE & #BlokirKominfo periode 19-30 Juli 2022, setidaknya ada 17 tokoh yang kerap dikutip media terkait pemberitaan seputar desakan pemblokiran PSE yang tidak melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo.

"Umumnya para tokoh menyoroti kebijakan PSE dan pemblokiran yang dilakukan oleh Kemenkominfo," tulis laporan tersebut.

Meski begitu, Dave menilai semua aplikasi yang digunakan masyarakat pengguna jaringan yang dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, pemerintah juga harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper