Gegara PSE, Petisi Online Gugat Kemenkominfo Nyaris 20.000 Tanda Tangan!

Afiffah Rahmah Nurdifa
Kamis, 4 Agustus 2022 | 17:20 WIB
Tampilan halaman muka aplikasi penyedia game Steam milik Valve Corp. yang tidak bisa diakses. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran pada Sabtu (30/7/2022)./Bisnis.com
Tampilan halaman muka aplikasi penyedia game Steam milik Valve Corp. yang tidak bisa diakses. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran pada Sabtu (30/7/2022)./Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Manuver Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir beberapa platform elektronik dinilai tidak jelas dan melanggar Hak Asasi Manusia. Hal tersebut melahirkan dua petisi pada situs Change.org yang keduanya telah ditanda tangani oleh lebih dari 19.000 orang hari ini, Kamis (4/8/2022).

Sebelumnya, Kemenkominfo sempat memblokir akses ke sejumlah platform dan situs seperti Steam, Dota, PayPal, Counter Strike, Origin, dan Epic Games yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) saat tenggat waktu 29 Juli 2022.

Petisi pertama bejudul "Gugat Kominfo Stop Main Blokir Tidak Jelas! Mending Blokir Situs Judi!" dimulai oleh akun bernama Fiqi Amd yang kini telah ditandatangani oleh 19.682 orang.

Dalam petisi tersebut, sejumlah akun mengomentari langkah Kemenkominfo yang disebut gegabah sekaligus meresahkan masyarakat.

"Kominfo mematikan streamer, gamer, dan pro player yang sedang berjuang demi nama Indonesia di Qualifier DPC the International dan 5 player Indo R6 gaming gladiator yang ke six major Berlin," kata Christopher Imanuel dalam kolom komentar, dikutip Kamis (4/8/2022).

Sebagian besar dari penggugat meneminta Kemenkominfo untuk memberikan waktu kepada platform yang belum memenuhi panggilan pendaftaran PSE.

Namun, per 3 Agustus kemarin laman deskripsi tersebut diedit dan mengunggah deskripsi baru terkait ucapan syukur karena beberapa platform telah bisa diakses kembali.

Adapun petisi kedua yaitu berjudul "Hentikan Registrasi PSE yang Mengancam Kebebasan Berekspresi & Hak Atas Privasi Pengguna". Petisi ini dibuat oleh akun bernama Ahmad Fadil Sapadila dan telah ditandatangani sebanyak 19.677 orang.

Sebagai informasi, jika petisi tersebut berhasil mencapai 25.000 tanda tangan, maka keduanya dapat menjadi salah satu petisi yang paling banyak di tanda tangani di situs Change.org.

Di sisi lain, Kemenkominfo diketahui telah memblokir beberapa situs judi online yang sebelumnya sempat terdaftar di laman PSE. Hal tersebut menambah panas kontroversi Kemenkominfo terkait PSE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper