Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftar kepada Kemenkominfo.
Kemenkominfo sudah memblokir 8 platform pada hari ini, yaitu Amazon.com, Paypal, Yahoo.com, Epic Games, Steam, Dota, CS dan Origin. Adapun, salah satu PSE yang diblokir yaitu Steam sudah membayar pajak PPN sejak 2020.
Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Jenderal Pajak pada 17 November 2020, Steam memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Baca Juga Tegas! Kominfo Blokir Paypal dan Steam |
---|
Artinya, Steam telah memungut dan menjadi penyetor PPN sejak 2020, tetapi mengapa masih diblokir?
Belum lama ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pendaftaran ini wajib bagi seluruh pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai pangsa pasarnya.
"Ini pendataan, supaya kami [Kemenkominfo] tahu layanan apa saja yang diberikan dan bagaimana jika ada masalah," ujar Semuel, Selasa (19/7/2022).
Semuel juga mengatakan Kemenkominfo saat ini melihat terdapat 10 dari 100 PSE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh PSE tersebut antaranya Amazon,Paypal, Yahoo!,BING, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battlenet dan Origin .
Dari sejumlah platform besar yang disebutkan tersebut, diketahui baru BING, dan Battlenet yang telah melakukan pendaftaran. Berdasarkan pantauan Bisnis pada laman pse.kominfo.go.id, Sabtu (30/7/2022), kedua layanan ini sudah mendaftar pada Jumat malam (29/7/2022).
"Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59 WIB, saya sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu sampai menunggu mereka melengkapi pendaftaran tidak bisa diakses di Indonesia," tegas Semuel dalam press conference, Sabtu (29/7/2022)