Tegas! Kominfo Blokir Paypal dan Steam

Alifian Asmaaysi
Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:18 WIB
PayPal/Istimewa
PayPal/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) resmi memutus sementara Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat pada Sabtu (30/7/2022). 

Diantara penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang pagi ini telah diblokir ialah Paypal dan Steam. Hal tersebut dilakukan guna menekan para PSE untuk segera mendaftarkan Sistem Elektronik (SE) yang dimilikinya.

Sebelumnya, melalui siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022, terhitung hingga 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, terdapat sebanyak 5.394 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri dari 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Setelah dilakukan tracing, ditemukan sebanyak 10 dari 100 Sistem Elektronik (SE) populer yang kedapatan belum melakukan pendaftaran. Kesepuluh SE tersebut meliputi, Paypal, Steam, Amazon, Yahoo, Bing, Dota, CS Go, Epic Games, Battle Net, dan Origin.

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, Kominfo akan melakukan pemutusan akses kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak kunjung mendaftarkan Sistem Elektronik (SE) miliknya hingga 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.


Untuk diketahui, proses pemutusan akses Sistem Elektronik (SE) yang belum terdaftar akan dilakukan secara berkala dan sifatnya hanyalah sementara. Hal tersebut dilakukan guna menekan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftarkan sistem elektronik miliknya.

“Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat.” tulis Kominfo, dikutip pada Sabtu (30/7/2022).

Peraturan tersebut diklaim pemerintah sebagai aksi kerjasama antara PSE dan Pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap para pengguna internet.

“Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama Pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi pengguna, serta perlindungan ruang digital yang aman serta produktif.” jelas Kominfo.

Meskipun Pemerintah telah mengatakan proses pemblokiran hanyalah sementara, banyak netizen yang menyayangkan tindakan tersebut. Bahkan, tagar #BlokirKominfo mentereng di daftar populer di Twitter. Tagar tersebut kini sudah dicuit sebanyak 45 ribu kali oleh para warganet.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper