Bisnis.com, LABUAN BAJO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperpanjang waktu pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat hingga 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan ada beberapa kendala yang kerap dialami PSE lingkup privat tersebut selama proses pendaftaran, antara lain dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).
“Mayoritas kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ujar kepada jurnalis di Labuan Bajo, Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, Semmy, sapaan akrabnya, mengatakan Kemenkominfo telah memberikan asistensi dan kemudahan bagi PSE lingkup privat yang belum terdaftar dengan membantu proses dan menyediakan pendaftaran secara manual.
Namun nantinya, lanjut dia, PSE lingkup privat ini tetap punya kewajiban untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS.
“Bagi PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi, tetapi bukan berarti tidak komitmen," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkominfo memberi batas waktu hingga Rabu, 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Jika tidak ada respons, Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses sementara.
Dilihat dari situs pse.kominfo.go.id, hingga Jumat (22/7/2022) siang ini, tercatat sebanyak 8.222 PSE lingkup privat domestik yang telah mendaftar. Sebaliknya untuk PSE asing, tercatat sebanyak 215.