Kominfo Angkat Bicara soal Pasal Karet di Aturan Pendaftaran PSE

Rahmi Yati
Jumat, 22 Juli 2022 | 11:33 WIB
Ilustrasi media sosial/Freepik.com
Ilustrasi media sosial/Freepik.com
Bagikan

Bisnis.com, LABUAN BAJO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menampik adanya pasal karet dalam Permenkominfo No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan tidak ada pasal karet dalam regulasi tersebut, apalagi yang menyangkut tentang konten yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

"Pasal karet, tidak ada pasal karet. Sangat jelas," kata Semuel dalam konferensi pers di Labuan Bajo, dikutip Jumat (22/7/2022).

Terkait pasal itu, dia menyebut harus ada dua unsur, yakni ada kejadian yang benar-benar meresahkan dan mengganggu. Contohnya, seperti pada kasus adanya pemuka sebuah agama mengkritisi agama lain tentang kitab sucinya dan jadi ramai. Hal tersebut sudah mengganggu dan ramai di media sosial, hingga pemerintah pun turun tangan.

"Jadi tidak ada yang namanya pasal karet. Kalau yang namanya meresahkan dan menggangu ketertiban umum itu asal ada kejadiannya. Memang benar-benar terjadi," ujarnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi menambahkan, untuk konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum pertama prinsipnya adalah adanya unsur kumulatif. Kemudian ditetapkan oleh kementerian atau lembaga.

Dia menuturkan, sebetulnya ada banyak konten yang tidak bisa dikatakan belum melanggar peraturan, tetapi masuk dalam konten yang meresahkan masyarakat.

"Misalnya contoh konten orang bunuh diri, tidak melanggar hukum sebetulnya. Dia bukan konten provokasi, dia bukan konten ujaran kebencian, tetapi harus di takedown," ujar Teguh.

Teguh juga menegaskan bahwa konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jumlahnya paling kecil, paling sedikit dan tidak berkaitan dengan konten-konten provokasi ataupun kebebasan berekspresi.

"Tidak berkaitan dengan kebebasan berekspresi, sama sekali tidak. Lebih banyak ke arah hal-hal yang sifatnya mengganggu ataupun konten yang meresahkan, tetapi tidak diatur dalam satu peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Tak hanya itu, dia juga menegaskan bahwa aturan mengenai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum itu bukan produk asli dari Permenkominfo No.5/2020, melainkan murni dari PP No.71/2019 yang merupakan turunan dari UU ITE.

"Jadi dari PP 71 kemudian dituangkan dalam Permenkominfo No.5/2020. Di Permenkominfo ini memberikan batasan-batasan," ungkapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper