Pendaftaran Diperpanjang hingga 27 Juli, PSE Bandel Langsung Blokir!

Rahmi Yati
Kamis, 21 Juli 2022 | 20:27 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, LABUAN BAJO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan waktu tambahan 5 hari kerja kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan platformnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah melakukan pengelompokkan 100 PSE lingkup privat terbesar berdasarkan jumlah trafiknya. Nantinya, pengelompokkan dilakukan terhadap 1.000 PSE lainnya dan seterusnya.

Bagi yang masuk kelompok 100 PSE lingkup privat ini, akan diberikan surat peringatan untuk segera mendaftar dengan deadline lima hari kerja terhitung hari ini atau hingga Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.

"Lima hari kerja mereka [tidak mendaftar], proses pemblokiran berjalan," tegas Semmy, sapaan akrabnya dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memberikan waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022 bagi PSE untuk mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kemenkominfo akan memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses.

Saat ini, sambung Semmy, pihaknya tengah melakukan tahap pertama yakni pemberian teguran atau peringatan secara tertulis untuk segera mendaftar. Bila lewat lima hari batas waktu pendaftaran, proses pemblokiran akan dilakukan.

Terkait denda, dia menyebut memang direncanakan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Sekarang, PP-nya sedang disiapkan karena harus dibahas antarkementerian.

"Jadi kita langsung dari peringatan ke pemblokiran," tegas Semmy.

Namun begitu, dia menuturkan bahwa PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan pembukaan akses kembali atau normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah.

Dia mengingatkan, verifikasi akan dilakukan untuk memastikan keabsahan data pendaftaran. Skema yang dilakukan adalah bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.

"Kenapa kita merubah dari konsep pra-audit ke post-audit, karena kita percaya pada PSE bahwa mereka akan memberikan data yang sebenar-benarnya. Kalau tidak dan kita temukan di lapangan [datanya] berbeda kena sanksi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper