Akhirnya Google Daftar PSE, 4 Layanannya Aman dari Blokiran Kemenkominfo

Rahmi Yati
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:44 WIB
Tangkapan layar - Google merayakan Hari Perempuan Internasional atau Internationals Women Day dengan menghadirkan video Break The Bias pada Google Doodle, Selasa (8/3/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar - Google merayakan Hari Perempuan Internasional atau Internationals Women Day dengan menghadirkan video Break The Bias pada Google Doodle, Selasa (8/3/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Bagikan

Bisnis.com, LABUAN BAJO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa Google telah mendaftarkan empat layanannya sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

"Kita baru saja dapat kabar Google mendaftarkan empat lagi tambahan selain kemarin mendaftarkan Google Cloud dan Ads-nya. Sekarang mereka mendaftarkan Youtube, Search Engine, Playstore, dan Google Maps," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (21/7/2022).

Namun ketika dilihat dari laman pse.kominfo.go.id pada hari ini, Kamis (21/7/2022) pukul 17.43 WIB, nama Google belum terlihat di deretan PSE asing yang sudah mendaftar.

Semmy, panggilan akrabnya mengatakan pihaknya telah melakukan pengelompokkan 100 PSE lingkup privat terbesar berdasarkan jumlah trafiknya. Nantinya, pengelompokkan dilakukan terhadap 1.000 PSE lainnya dan seterusnya.

Adapun 100 PSE lingkup privat yang dimaksud di antaranya ada Roblox, Opera, Steam, Epic Games, Origin, Battlenet, Paypal, LinkedIn, Amazon.com, Alibaba.com, dan lainnya.

Bagi yang masuk kelompok 100 PSE lingkup privat ini, akan diberikan surat peringatan untuk segera mendaftar dengan tenggat lima hari kerja terhitung hari ini atau hingga Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.

"Lima hari kerja mereka [tidak mendaftar], proses pemblokiran berjalan," tegas Semmy.

Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi menambahkan dari rekapitulasi 100 PSE lingkup privat dengan trafik terbesar tersebut, ada beberapa yang saat ini masih berkomunikasi dengan Kemenkominfo. Tetapi, sisanya belum ada sama sekali.

"Nanti komitmen lima hari kerja kalau start hari ini, berarti hari Rabu 23.59 tidak ada respons ataupun komitmen untuk mendaftar tim kami di Direktorat Pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap konten atau platform tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE lingkup privat awalnya telah berakhir pada 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Dengan begitu, bila masih ada perusahaan digital yang bandel dan tidak mendaftar, akan dianggap ilegal.

Saat penutupan dilakukan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo akan melakukan pengecekan berapa banyak PSE lingkup privat baik domestik maupun asing yang belum mendaftar.

Apabila benar-benar ditemukan perusahaan yang bandel dan tidak mau mendaftar tanpa alasan yang jelas, maka Kemenkominfo akan melakukan penegakan aturan yang tegas.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper