Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah perusahaan baik asing maupun domestik sudah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk aplikasi pesan yang populer.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan tenggat waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022 yaitu kemarin. Kemenkominfo pun mengatakan setelah tenggat waktu akan memberikan sanksi.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Adapun, manfaat bagi PSE yang terdaftar di antaranya tercatat dalam tanda daftar PSE, sehingga teridentifikasi secara jelas di laman Kominfo, lalu lebih dipercaya masyarakat, membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta merupakan tanda bukti telah resmi terdaftar di Kemenkominfo.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Kamis (21/7/2022) laman pse.kominfo.go.id pukul 15.38 WIB, sebanyak tujuh aplikasi pesan populer sudah terdaftar ke dalam penyelenggara sistem elektronik.
Berikut daftar aplikasi pesan yang sudah terdaftar di Kemenkominfo:
- LINE
- Michat
- Telegram
- Snapchat
- Discord
Menariknya, aplikasi WhatsApp baru mendaftar H-1 atau sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan Kemenkominfo. WhatApp yang berada dinaungan Group Meta sudah terdaftar melalui Facebook Singapore PTE. LTD.