Deadline Berakhir Kemarin, Menkominfo Sebut Pendaftaran PSE Tak Terkait Konten

Rahmi Yati
Kamis, 21 Juli 2022 | 12:38 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR tentang perkembangan persiapan pelaksanaan digitalisasi penyiaran (ASO) di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021)./Antararnrn
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR tentang perkembangan persiapan pelaksanaan digitalisasi penyiaran (ASO) di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021)./Antararnrn
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat sama sekali tidak berkaitan dengan konten.

"Ini bukan masalah konten, ini masalah ketertiban administratif," katanya di Labuan Bajo, Rabu (20/7/2022).

Johnny mengatakan kebijakan pendaftaran ini sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020. Ini bukan aturan yang baru dan mendadak, tetapi sudah berjalan lebih kurang dua tahun.

Apalagi, sambung dia, PSE lingkup privat ini juga hanya perlu mendaftar secara administrasi dan bukan mengurus perizinan. Kebijakan ini juga telah diterapkan banyak negara dan diperlukan agar pemerintah bisa mengetahui perusahaan digital apa saja yang beraktivitas di ruang digital Tanah Air.

"Sekali lagi ini pendaftaran, ini bukan izin. Kalau izin yang dipersulit boleh lah protes itu, tetapi kalau daftar demi tata kelola dan informasi perusahaan itu kan perlu di semua negara. Masa negara nggak tahu ruang digital yang beraktivitas di dalam negara," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran PSE lingkup privat telah ditutup 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Dengan begitu, bila masih ada perusahaan digital yang bandel dan tidak mendaftar, akan dianggap ilegal.

Saat penutupan dilakukan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo akan melakukan pengecekan berapa banyak PSE lingkup privat baik domestik maupun asing yang belum mendaftar.

Apabila benar-benar ditemukan perusahaan yang bandel dan tidak mau mendaftar tanpa alasan yang jelas, maka Kemenkominfo akan melakukan penegakan aturan yang tegas.

"Namun kami tentu memperhatikan PSE itu mempunyai customer di dalam negeri, mitra di dalam negeri, karenanya kami akan menanganinya secara profesional tetapi sesuai aturan," ujar Johnny.

Dilihat dari laman pse.kominfo.go.id, hingga Kamis (21/7/2022) pukul 10.00 WIB, tercatat 7.910 PSE domestik yang sudah mendaftarkan diri ke Kemenkominfo. Sebaliknya, untuk PSE asing tercatat sebanyak 183. Yang menarik perhatian, raksasa teknologi Google masih belum terlihat di deretan PSE asing tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper