Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Apa Sanksinya?

Khadijah Shahnaz
Kamis, 21 Juli 2022 | 07:32 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar Over The Top (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar Over The Top (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Google dan Youtube melewati batas waktu yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kemenkominfo pun mengatakan setelah tenggat waktu akan memberikan sanksi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bagi para PSE yang sampai 20 Juli 2022 belum mendaftarkan diri ke Kemenkominfo akan menerima sanksi administratif.

Dia menjelaskan sanksi ini pun ada tiga tahapan yaitu teguran, denda administratif dan pemblokiran.

"Jadi tuh sebenarnya kami selalu membuat kemudahan buat PSE jika ingin mendaftar, kami berikan asistensi dan panduan misalkan temen PSE mengalami kesulitan," kata Semuel di Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022)

Alhasil, pemblokiran terhadap platform yang belum mendaftar setelah tanggal 20 Juli 2022, belum langsung terjadi kepada platform tersebut. Semuel juga mengatakan pada hari, (21/7) Kemenkominfo akan mulai memberikan teguran.

"Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai,” jelasnya

Dirjen Aptika Kominfo juga menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper