Bisnis.com, JAKARTA - Google dan Youtube melewati batas waktu yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kemenkominfo pun mengatakan setelah tenggat waktu akan memberikan sanksi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bagi para PSE yang sampai 20 Juli 2022 belum mendaftarkan diri ke Kemenkominfo akan menerima sanksi administratif.
Dia menjelaskan sanksi ini pun ada tiga tahapan yaitu teguran, denda administratif dan pemblokiran.
"Jadi tuh sebenarnya kami selalu membuat kemudahan buat PSE jika ingin mendaftar, kami berikan asistensi dan panduan misalkan temen PSE mengalami kesulitan," kata Semuel di Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022)
Alhasil, pemblokiran terhadap platform yang belum mendaftar setelah tanggal 20 Juli 2022, belum langsung terjadi kepada platform tersebut. Semuel juga mengatakan pada hari, (21/7) Kemenkominfo akan mulai memberikan teguran.
"Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai,” jelasnya
Dirjen Aptika Kominfo juga menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” ujarnya.