Wamenkomdigi Tegaskan Transfer Data ke AS Dilakukan Secara Ketat Sesuai UU PDP

Pernita Hestin Untari
Senin, 28 Juli 2025 | 16:56 WIB
Wamenkomdigi Nezar Patria saat ditemui awak media/Bisnis.com - Lukman
Wamenkomdigi Nezar Patria saat ditemui awak media/Bisnis.com - Lukman
Bagikan
Ringkasan Berita
  • Transfer data pribadi dari Indonesia ke AS dilakukan dengan ketat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022, yang mengharuskan negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara.
  • Kesepakatan pertukaran data pribadi antara Indonesia dan AS masih dalam tahap finalisasi, dengan pembahasan teknis yang sedang berlangsung antara kedua negara.
  • Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi yang aman dan terukur dalam kesepakatan perdagangan dengan AS, sejalan dengan protokol perlindungan data pribadi lintas negara.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamekomdigi) Nezar Patria meminta masyarakat tak salah paham terkait dengan transfer data pribadi dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). 

Dia menegaskan tidak semua data boleh ditransfer ke AS secara bebas. 

“Harap jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh undang-undang PDP yang disahkan disini,” kata Nezar di Kantor Komdigi pada Senin (28/7/2025). 

Nezar menekankan Indonesia menganut prinsip data flows with conditions. Prinsip with conditions ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022, khususnya pada Pasal 56, yang mengatur mekanisme transfer data pribadi ke luar negeri.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa transfer data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara (adequacy principle). 

Jika standar perlindungannya tidak setara, maka transfer hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Tidak hanya sampai disitu, Nezar mengatakan kesepakatan pertukaran data pribadi dalam kesepakatan perdagangan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi. Menurutnya masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh kedua belah pihak. 

“Dan ini prosesnya masih terus berjalan,” katanya. 

Oleh karena itu, Nezar belum bisa memastikan apakah pertukaran data pribadi tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang. 

Menurutnya, kesepakatan masih dalam pembahasan dan bergantung pada permintaan dari pihak AS, serta harus ada kejelasan terlebih dahulu terkait pengaturan transfer data pribadi.

“Tergantung dari finalisasi yang dilakukan antara Pemerintah AS dan juga Pemerintah Indonesia. Untuk hal teknisnya kan kemarin itu kan baru secara umum ini kan mau dikonfigurasi secara teknis bagaimana itu dilakukan,” katanya. 

Dia mengatakan Indonesia sebenarnya sudah siap karena telah memiliki UU PDP. Menurutnya, undang-undang tersebut menjamin kerahasiaan data pribadi, sebagaimana tercermin dalam semangat keseluruhan regulasi tersebut.

Adapun Pasal 56 UU PDP mencakup lima ayat yang mengatur ketentuan mengenai transfer data pribadi ke luar negeri. Ayat pertama menyebutkan pengendali data pribadi dapat melakukan transfer data pribadi kepada pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi di luar wilayah hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Ayat kedua mengungkap dalam melakukan transfer data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat satu, pengendali data pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi  yang menerima transfer data pribadi memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU ini.

Dalam ayat ketiga disebutkan  apabila ketentuan  tidak terpenuhi, pengendali data pribadi wajib memastikan terdapat pelindungan data pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.

Selain itu, dalam pasal keempat disebutkan pengendali data pribadi wajib mendapatkan persetujuan subjek data  pribadi apabila ketentuan pada ayat kedua dan ketiga tetap tidak terpenuhi. 

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme transfer data pribadi akan diatur melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam ayat kelima.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tengah memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara sebagai kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif di sektor ekonomi digital, termasuk soal kebebasan transfer data. 

“Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara, sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7/2025).

Dia mengakui isu transfer data telah menjadi perhatian lama perusahaan-perusahaan teknologi AS yang berinvestasi di Indonesia. 

Kini, pemerintah Indonesia bersiap memberikan pengakuan terhadap AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai sesuai hukum nasional, termasuk UU PDP. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami