Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, 20 Juli 2022 merupakan batas terakhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pendaftaran bisa dilakukan manual bila mengalami hambatan secara online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah telah memberikan kemudahan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan, Kementerian menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
"Pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan pada 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (20/7/2022).
Semuel menegaskan bahwa Kemenkominfo akan mendampingi proses pendaftaran tersebut, bahkan sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada kendala jaringannya, PSE lingkup privat bisa mengirimkan persyaratannya secara manualnya.
"Namun setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," ucapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, terhadap PSE lingkup privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kemenkominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.
Nantinya, sambung dia, bila platform tersebut masih tidak mendaftar, akan diberikan sanksi dengan tiga tahapan yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara.
Dengan kata lain, imbuhnya, jika setelah tanggal efektif pendaftaran pada 20 Juli 2022 masih terdapat PSE lingkup privat yang belum melakukan pendafataran, maka keesokan harinya pada 21 Juli dan seterusnya Kemenkominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.
“Dari 21 Juli [hari ini] kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai,” tegas Semuel.