Besok Terakhir! Kemenkominfo Jadi Blokir Google dan Facebook Cs?

Khadijah Shahnaz
Selasa, 19 Juli 2022 | 14:03 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan./ Dok. Kemenkominfo
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan./ Dok. Kemenkominfo
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau platform digital baik domestik maupun asing seperti Google, Twitter, Facebook dan lainnya untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum 20 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bagi para PSE yang sampai 20 Juli 2022 belum mendaftarkan diri kepada Kemenkominfo akan menerima sanksi administratif.

Dia menjelaskan sanksi ini pun ada tiga tahapan yaitu teguran, denda administratif dan pemblokiran.

"Jadi tuh sebenarnya kami selalu membuat kemudahan buat PSE jika ingin mendaftar, kami berikan asistensi dan panduan misalkan temen PSE mengalami kesulitan," jelas Semuel, Selasa (19/7/2022).

Alhasil, pemblokiran terhadap platform yang belum mendaftar setelah tanggal 20 Juni, belum langsung terjadi kepada platform tersebut.

Menariknya, Google dan WhatsApp yang selama ini belum mendaftar dan kerap kali diancam diblokir, terlihat ada di situs resmi PSE Kemenkominfo.

Adapun, pendaftaran tersebut tidak dilakukan secara resmi oleh Google dan Meta. Melainkan dilakukan oleh perusahaan lokal yang ada di Indonesia.

Apabila melakukan pencarian di situs pse.kominfo.go.id, email Google dan drive Google telah didaftarkan atas nama PT Nirah Digital Media. Kemudian Google.com didaftarkan oleh CV Daun Jati yang berada di Sumedang. Sedangkan WhatsApp terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi.

Semuel menegaskan bahwa pendaftaran tersebut dianggap tidak resmi, karena yang berhak mendaftarkan adalah perusahaan asli platform tersebut.

"Harus didaftarkan oleh yang punya," papanya.

Sehari sebelum inipun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa Google akan mendaftarkan diri selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat paling lambat pada 19 Juli 2022.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, baru Google Cloud Indonesia yang telah melakukan pendaftaran. Sedangkan grup Google lainnya seperti Youtube belum.

"Kami mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka akan mendaftar selambat-lambatnya besok selain Google Cloud Indonesia," kata Dedy dalam sebuah diskusi, Senin (18/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper