Kemenkominfo: Daftar PSE untuk Pendataan, Google Cs Tak Perlu Khawatir

Khadijah Shahnaz
Selasa, 19 Juli 2022 | 13:02 WIB
Pengguna Chrome sebenarnya sudah dapat memblokir sendiri sejumlah iklan yang menyedot banyak daya berkat fitur Heavy Ad Intervention yang dirilis Google untuk Chrome 80 pada awal tahun ini. /ANTARA
Pengguna Chrome sebenarnya sudah dapat memblokir sendiri sejumlah iklan yang menyedot banyak daya berkat fitur Heavy Ad Intervention yang dirilis Google untuk Chrome 80 pada awal tahun ini. /ANTARA
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Google, Facebook, WhatsApp bukan bentuk pengendalian melainkan bentuk pendataan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pendaftaran ini wajib bagi seluruh pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai pangsa pasarnya.

"Ini pendataan, supaya kami [Kemenkominfo] tahu layanan apa saja yang diberikan dan bagaimana jika ada masalah," ujar Semuel, Selasa (19/7/2022).

Semuel menjelaskan platform yang beroperasi di Indonesia harus membayar pajak meskipun hanya pelaku usaha di ruang digital. Maka dari itu Kemenkominfo melakukan pendataan sebagai tata kelola agar para platfom tersebut membayar pajak.

"Semua PSE yang memenuhi kriteria harus membayar PPN," jelasnya.

Ini Kriteria PSE yang Wajib Daftar di Kemenkominfo:

  1. Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penawaran dan perdagangan barang dan jasa.
  2. Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
  4. Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan seluruhnya.
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper