Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah tudingan yang mengatakan kewajiban mendaftar bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat melanggar kebijakan privasi atau data pribadi baik perusahaan maupun penggunanya.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan proses pendaftaran tersebut hanya mencakup poin-poin administratif dan bersifat teknis. Kebijakan itu juga bertujuan agar plaftorm digital yang beroperasi di Indonesia baik domestik maupun asing dapat tunduk dan patuh dengan regulasi yang berlaku.
"Jadi ini sebetulnya sangat teknis dan bersifat administrasi tanpa menyinggung soal akses pemerintah terhadap data pribadi," kata Dedy dalam sebuah diskusi dikutip Selasa (19/7/2022).
Dia menegaskan, dalam proses pendaftaran tersebut tidak ada ketentuan untuk memberikan akses data pribadi pada pemerintah. Apalagi, pemerintah saat ini tengah berusaha menuntaskan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Kita sangat menghormati perlindungan data pribadi tersebut," tegas Dedy.
Sebelumnya, Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menilai jika sejumlah platform besar seperti Google, WhatsApp, Facebook dan lainnya mendaftar kepada Kemenkominfo, mereka akan melanggar privasi perusahaan dan mengancam privasi pengguna.
"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," ujar Teguh dalam cuitannya di Twitter.
Teguh juga mengatakan ada tiga pasal yang bermasalah pada Peraturan Kemenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo No 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal 9 ayat 3 dan 4 peraturan tersebut merupakan pasal berbahaya, bahkan bisa diartikan sebagai pasal karet.
Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Nantinya, menurut dia, bisa digunakan untuk mematikan kritik walaupun disampaikan dengan damai.
"Dasarnya apa? Mereka [pemerintah] tinggal jawab, mengganggu ketertiban umum," tulis Teguh.
Lebih lanjut dia juga menilai pada pasal 14 ayat 3 juga merupakan pasal yang dapat membatasi pendapat masyarakat di dunia maya. Dia mengatakan pada pasal ini pemerintah dapat menurunkan konten/tweet masyarakat yang dinilai meresahkan masyarakat.
Sedangkan pada pasal 36, imbuh Teguh, penegak hukum dapat meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat kepada PSE. Dia mempertanyakan ke depannya pasal ini akan dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk membatasi ataupun menghabisi pergerakan masyarakat yang kontra terhadap pemerintah.