Pemerintah AS Tiba-Tiba Gugat TikTok, Ada Apa?

Rika Anggraeni
Minggu, 4 Agustus 2024 | 17:32 WIB
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat platform asal China, TikTok karena diduga membiarkan anak-anak di bawah 13 tahun membuat akun tanpa izin orang tua dan mengumpulkan “data ekstensif”. Hal ini melanggar undang-undang privasi anak-anak di AS.

Melansir dari The Verge, Minggu (4/8/2024), Departemen Kehakiman mengklaim bahwa TikTok secara sengaja membiarkan anak-anak menggunakan platformnya melalui “Mode Anak,” mengumpulkan informasi mereka, dan gagal menghapus akun mereka atas permintaan orang tua mereka yang berimbas melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA).

Pemerintah Amerika Serikat mengklaim bahwa TikTok mengumpulkan beberapa informasi pribadi tentang mereka sebagai bagian dari proses ini, seperti pengidentifikasi perangkat unik dan alamat IP.

Gugatan tersebut menuduh bahwa teknik pengaturan usia TikTok “kurang dalam banyak hal.” Berdasarkan praktik sebelumnya, TikTok akan mengizinkan pengguna memulai kembali proses pembuatan akun meski mereka awalnya memasukkan tanggal lahir yang menunjukkan bahwa mereka berusia di bawah 13 tahun, menurut pengaduan tersebut. 

Selain itu, Departemen Kehakiman menyebut bahwa TikTok juga dulu membiarkan pengguna masuk melalui Instagram atau Google yang akan mengkategorikan akun sebagai “usia tidak diketahui”.

Menurut Departemen Kehakiman AS, TikTok telah membiarkan jutaan anak menggunakan platform, tetapi mengatakan sulit untuk menentukan skala pelanggarannya secara tepat karena tidak mematuhi persyaratan dari perintah pengadilan 2019 untuk menyimpan catatan tentang kepatuhannya terhadap COPPA.

Untuk itu, Departemen Kehakiman AS meminta pengadilan untuk mencegah TikTok melanggar COPPA di masa depan dan membayar denda sipil untuk setiap pelanggaran. Berdasarkan Undang-Undang FTC, denda sipil dapat mencapai US$51.744 per pelanggaran per hari.

Dalam sebuah pernyataan, Juru bicara TikTok, Alex Haurek, mengatakan bahwa perusahaan tidak setuju dengan klaim Departemen Kehakiman.

“Kami menawarkan pengalaman yang sesuai usia dengan pengaman ketat, secara proaktif menghapus pengguna yang diduga di bawah umur, dan telah secara sukarela meluncurkan fitur seperti batas waktu layar default, Family Pairing, dan perlindungan privasi tambahan untuk anak di bawah umur,” jelasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper