Akhirnya Google Takluk, Besok akan Daftar PSE Kemenkominfo!

Rahmi Yati
Senin, 18 Juli 2022 | 21:21 WIB
Pengunjung bersandar pada logo Google, di Jakarta, Kamis (26/10). /JIBI-Nurul Hidayat
Pengunjung bersandar pada logo Google, di Jakarta, Kamis (26/10). /JIBI-Nurul Hidayat
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa Google akan mendaftarkan diri selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat paling lambat besok, 19 Juli 2022.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan per hari ini, baru Google Cloud Indonesia yang telah melakukan pendaftaran. Sedangkan grup Google lainnya seperti Youtube belum.

"Kami mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka akan mendaftar selambat-lambatnya besok selain Google Cloud Indonesia," kata Dedy dalam sebuah diskusi, Senin (18/7/2022).

Dia menyebut hingga hari ini, sudah banyak sekali PSE lingkup privat yang melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo. Terkait domestik, tercatat ada 5.921 PSE termasuk di antaranya Google Cloud Indonesia, Lazada, Shopee, Gojek, Grab, Tiket.com, MyPertamina dan lainnya.

Sementara itu untuk PSE asing, imbuh Dedy, tercatat sebanyak 87 PSE seperti Telegram, Mobile Legend, Spotify, TikTok dan lainnya.

"Saya rasa ini perkembangan yang baik dan perlu dicatat bahwa pendaftaran PSE ini sudah disampaikan sejak dua tahun lalu, jadi ini bukan sesuatu yang baru," tuturnya.

Lebih lanjut Dedy mengingatkan, pendaftaran ini sangat mudah sebab dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika ada kesulitan di dalam proses pendaftaran, Kemenkominfo juga siap membantu.

Sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bila PSE lingkup privat ini tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, Kemenkominfo akan mengambil langkah tegas seperti pemutusan akses atau pemblokiran.

"Jadi [pendaftaran] ini yang sangat penting. Setelah tanggal 20 kita akan lihat. Jika PSE itu belum mendaftar maka PSE tersebut belum legal untuk beroperasi di Indonesia," tegas Dedy.

Adapun PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan keperluan pihak lain.

Artinya sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Kemenkominfo menjelaskan sistem tersebut berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi elektronik.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemenkominfo sudah mengingatkan PSE di Indonesia dari dua tahun lalu untuk untuk mendaftar melalui OSS yang telah disiapkan.

Melalui OSS, PSE lingkup privat dapat dengan mudah melakukan proses pendaftaran karena panduannya juga sudah disiapkan. Untuk mengetahui lebih jelas PSE lingkup privat baik domestik maupun asing yang telah mendaftar ke Kemenkominfo, dapat dilihat melalui laman pse.kominfo.go.id.

Dia juga menjelaskan pendaftaran ini sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 PP No 71/2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 47 PM Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper