87 PSE Asing Daftar ke Kemenkomimfo, Google dan WhatsApp CS Kapan?

Rahmi Yati
Senin, 18 Juli 2022 | 13:45 WIB
Ilustrasi Google./Antara-Reuters
Ilustrasi Google./Antara-Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga hari ini, perusahaan raksasa teknologi seperti Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter hingga Netflix belum mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Padahal, Komenkominfo telah beberapa kali mengimbau PSE lingkup privat ini agar segera melakukan pendaftarannya sebelum 20 Juli 2022 melalui Online Single Submission (OSS). Jika tidak, pemerintah akan mengambil tindakan tegas seperti pemutusan akses/pemblokiran.

Dikutip dari laman pse.kominfo.go.id, per Senin (18/7) siang ini, dari 87 PSE asing yang telah mendaftar, belum tampak nama-nama platform besar tersebut. Adapun, PSE asing yang cukup populer dan telah telah mendaftar adalah TikTok, Telegram, dan Spotify.

Ketika dikonfirmasi, perwakilan Google Indonesia tidak menampik adanya kewajiban melakukan pendaftaran dari peraturan terkait. Perusahaan juga akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar Perwakilan Google Indonesia, Senin (18/7/2022).

Sementara itu, WhatsApp, Facebook, Instagram yang berada di bawah grup Meta dan Twitter belum memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan ini.

Sebelumnya, Komenkominfo telah beberapa kali mengimbau PSE lingkup privat agar segera melakukan pendaftarannya sebelum 20 Juli 2022 melalui Online Single Submission (OSS).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan bahkan menegaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan para PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui OSS. Adapun setiap PSE di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi yang ada di Indonesia, baik domestik maupun asing.

Pendaftaran PSE ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yakni, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper