Turuti Kemenkominfo, Facebook dkk. Bisa Langgar Kebijakan Privasi Sendiri

Khadijah Shahnaz
Senin, 18 Juli 2022 | 10:21 WIB
Stiker dengan logo Facebook terlihat dalam konferensi F8 yang digelar Facebook di San Jose, California, AS, Selasa (30/4/2019)./Reuters-Stephen Lam
Stiker dengan logo Facebook terlihat dalam konferensi F8 yang digelar Facebook di San Jose, California, AS, Selasa (30/4/2019)./Reuters-Stephen Lam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Facebook, Twitter, dan WhatsApp dinilai terbentur dengan kebijakan privasi apabila mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pengamat keamanan siber Teguh Aprianto mengatakan jika ketiga platform tersebut mendaftar kepada Kemenkominfo, ketiga platform tersebut dinilai akan melanggar privasi perusahaan dan mengancam privasi pengguna.

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," kata Teguh yang juga Founder Ethical Hacker Indonesia, Minggu (17/7/2022).

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Minggu (17/7/2022) melalui laman pse.kominfo.go.id, terdapat sebanyak 5.674 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 5.592 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.

Beberapa platform teknologi terkenal seperti Google, Twitter, Facebook, WhatsApp dan dan Netflix belum mendaftar. Namun beberapa platform yang sudah mendaftar dan cukup dikenal masyarakat adalah TikTok beserta layanannya seperti TikTok Shop dan TikTok for Business, Linktree, serta Spotify sudah mendaftar di laman PSE.

Adapun, dalam waktu tiga hari jika beberapa platform terkenal seperti diatas tidak mendaftar ke laman PSE, pihak Kemenkominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip dari situs resminya, Minggu (17/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper