Facebook dkk. Belum Daftar PSE, Pakar: Ada Pasal Karet di Permenkominfo

Khadijah Shahnaz
Senin, 18 Juli 2022 | 10:46 WIB
Logo WhatsApp dan Facebook. /Bisnis.com
Logo WhatsApp dan Facebook. /Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar keamanan siber menilai ada pasal karet dalam Permenkominfo yang menjadi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang wajib dipatuhi Facebook, Twitter, hingga WhatsApp.

Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengatakan ada tiga pasal yang bermasalah pada Peraturan Kementerian Komunikasi No. 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.

"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena [klausul] meresahkan masyarakat & mengganggu ketertiban umum ini karet banget," kata Teguh, Minggu (17/7/2022).

Menurutnya, klausul tersebut bisa digunakan untuk membungkam kritik kendati disampaikan secara damai. Oknum pemerintah bisa menjadikan klausul mengganggu ketertiban umum sebagai dasarnya.

Teguh juga menilai pada pasal 14 ayat 3 juga merupakan pasal yang dapat membatasi pendapat masyarakat di dunia maya. Melalui pasal ini Pemerintah dapat menghapus konten/tweet masyarakat yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pada pasal 36, penegak hukum dapat meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat kepada PSE, Teguh mempertanyakan kedepannya pasal ini akan dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk membatasi ataupun menghabisi pergerakan masyarakat yang kontra terhadap pemerintah.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Minggu (17/7/2022) melalui laman pse.kominfo.go.id, terdapat sebanyak 5.674 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 5.592 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.

Beberapa platform teknologi terkenal seperti Google, Twitter, Facebook, WhatsApp dan dan Netflix belum mendaftar. Namun beberapa platform yang sudah mendaftar dan cukup dikenal masyarakat adalah TikTok beserta layanannya seperti TikTok Shop dan TikTok for Business, Linktree, serta Spotify sudah mendaftar di laman PSE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper