Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan jika setelah tanggal efektif pendaftaran 20 Juli 2022 masih terdapat penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing yang belum melakukan pendaftaran, maka pada 21 Juli 2022 dan seterusnya akan diberikan sanksi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan PSE yang belum mendaftarkan akan menerima beberapa sanksi sanksi administratif.
Dia menjelaskan sanksi ini pun ada tiga tahapan yaitu teguran, denda administratif dan pemblokiran. Kemenkominfo mengatakan pada besok pihaknya akan mulai memberikan teguran melalui surat.
"Kami sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujarnya, Selasa (19/7/2022).
Dia menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi,” tandasnya.
Semuel menuturkan usai mendaftarkan diri, sistem pemblokiran akan dibatalkan.