Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Terancam Kena Blokir Kemenkominfo, Ini Respons Google

Google memberikan respons usai terancam kena blokir Kemenkominfo jika tidak mendaftarkan diri ke sistem.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 22 Juni 2022  |  19:53 WIB
Terancam Kena Blokir Kemenkominfo, Ini Respons Google
Ilustrasi Google. - Antara/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir akses para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia baik domestik maupun asing seperti Google, WhatsApp dan lainnya jika tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Google mengaku mengetahui kewajiban pendaftaran itu dan berkomitmen akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia kepada Bisnis.com, Rabu (22/6/2022).

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3/2022, batas waktu pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut online single submission risk based approach (OSS RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Dia menegaskan PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.

Sejauh ini, Dedy menyebut baru TikTok dan Linktree sebagai PSE lingkup privat asing yang cukup dikenal masyarakat luas yang telah mendaftarkan platformnya ke sistem.

Untuk PSE domestik, sambung dia, juga telah terdapat sejumlah nama yang cukup terkenal seperti Bukalapak, Tokopedia (sebelum merger dengan Gojek), GoTo, Traveloka, J&T, dan Ovo.

"Perlu diingat yang saya sebutkan tadi adalah PSE yang dikenal luas oleh publik. Yang lain tentu bisa dicek melalui laman pse.kominfo.go.id," terangnya.

Adapun ketika ditelusuri dari laman PSE tersebut, dari 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, platform besar seperti Google, WhatsApp, Instagram dan lainnya tidak ditemukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

google kominfo kemenkominfo google indonesia
Editor : Rio Sandy Pradana

Terpopuler

back to top To top