WhatsApp hingga Google Terancam Diblokir Jika Ogah Daftar ke Kemenkominfo

Rahmi Yati
Rabu, 22 Juni 2022 | 18:56 WIB
Logo WhatsApp / whatsapp.com
Logo WhatsApp / whatsapp.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan memblokir akses para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia baik domestik maupun asing seperti Google, WhatsApp dan lainnya jika tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3/2022, batas waktu pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut online single submission risk based approach (OSS RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.

"PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian kominfo," katanya, Rabu (22/6/2022).

Sejauh ini, Dedy menyebut baru TikTok dan Linktree sebagai PSE lingkup privat asing yang cukup dikenal masyarakat luas yang telah mendaftarkan platformnya ke sistem.

Untuk PSE domestik, sambung dia, juga telah terdapat sejumlah nama yang cukup terkenal seperti Bukalapak, Tokopedia (sebelum merger dengan Gojek), GoTo, Traveloka, J&T, dan Ovo.

"Perlu diingat yang saya sebutkan tadi adalah PSE yang dikenal luas oleh publik. Yang lain tentu bisa dicek melalui laman pse.kominfo.go.id," terangnya.

Dia menegaskan, bagi PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang ditentukan, akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.

Untuk pemutusan akses yang dimaksud, dia menyebut akan dilakukan setelah menerima permintaan atau berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat domestik maupun asing, sesuai bidang usahanya.

"Setelah kita cek, kita kemudian akan mengkomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan mengapa belum mendaftar. Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima maka sesuai PM No.5/2020 dan revisinya, maka kita akan langsung melakukan pemutusan akses," tegas Dedy.

Meski begitu, dirinya optimistis platform-platform yang masuk kategori wajib mendaftar ini tengah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

Sebagai tambahan, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar PSE sebelum diundangkannya PM 5/2020, wajib untuk melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran dengan cara melakukan pendaftaran melalui OSS RBA.

Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022 terdapat 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran. Sedangkan bagi PSE yang lain sesuai dengan ketentuan ini, Kemenkominfo mengidentifikasi masih ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper