Ini PSE yang Sudah Daftar ke Kemenkominfo, Ada Bukalapak hingga TikTok

Rahmi Yati
Rabu, 22 Juni 2022 | 14:23 WIB
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Bukalapak, TikTok, dan beberapa platform penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat telah mendaftar ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3/2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang ditandatangani pada 14 Juni 2022, batas waktu pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut online single submission risk based approach (OSSRBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Namun Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku kepada seluruh platform aplikasi ataupun situs internet.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020, terdapat 6 kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran," katanya, Rabu (22/6/2022).

Dia memerinci, enam kategori PSE yang wajib mendaftar ke Kemenkominfo antara lain yang pertama, menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa. Kedua, menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Ketiga, pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

Keempat, menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi tetapi tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Kelima, layanan mesin pencari. Layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

Keenam, pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

"Untuk PSE lingkup privat asing per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Untuk domestik atau nasional ada beberapa yang sudah melakukan pendaftaran yang di kenal oleh publik di antaranya Bukalapak, Tokopedia [sebelum merger dengan Gojek], GoTo, Traveloka, J&T, dan Ovo," ujar Dedy.

Meski begitu, dia menegaskan nama-nama tersebut merupakan PSE domestik maupun asing yang memang sudah sangat dikenal oleh publik. Tentunya, untuk PSE lainnya juga telah mendaftarkan platformnya ke Kemenkominfo.

Pun bagi PSE yang belum mendaftar, Dedy optimistis platform-platform yang masuk kategori wajib mendaftar itu tengah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

"Perlu diingat yang saya sebutkan tadi adalah PSE yang dikenal luas oleh publik. Yang lain tentu bisa dicek melalui laman pse.kominfo.go.id," terangnya.

Dedy menambahkan, bagi PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang ditentukan, akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.

Untuk pemutusan akses yang dimaksud, dia menyebut akan dilakukan setelah menerima permintaan atau berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat domestik maupun asing, sesuai bidang usahanya.

"Setelah kita cek, kita kemudian akan mengkomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan mengapa belum mendaftar. Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima maka sesuai PM No.5/2020 dan revisinya, maka kita akan langsung melakukan pemutusan akses," tegas Dedy.

Sebagai tambahan, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar PSE sebelum diundangkannya PM 5/2020, wajib untuk melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran dengan cara melakukan pendaftaran melalui OSSRBA.

Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022 terdapat 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran. Sedangkan bagi PSE yang lain sesuai dengan ketentuan ini, Kemenkominfo mengidentifikasi masih ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper