Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing agar segera mendaftarkan platformnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3/2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang ditandatangani pada 14 Juni 2022, batas waktu pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut online single submission risk based approach (OSSRBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.
"Kami ulangi lagi, pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, Rabu (22/6/2022).
Dia menjelaskan, penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang berlaku. Setidaknya, ada dua rujukan yang digunakan yakni pasal 6 PP No. 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan pasal 47 PM Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta revisinya melalui PM Kominfo No. 10/2021.
Pada kedua regulasi itu, sambung Dedy, ada kewajiban PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak sistem pendaftaran PSE pada OSS RBA efektif beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022.
"Jadi kalau kita hitung enam bulan sejak 21 Januari 2022 maka tenggat atau batas waktu pendaftarannya adalah pada 20 Juli 2022," ucapnya.
Adapun dia menegaskan, PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu tersebut, akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.
Untuk pemutusan akses yang dimaksud, Dedy menyebut akan dilakukan setelah menerima permintaan atau berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat domestik maupun asing, sesuai bidang usahanya.
"Pada hari ini kami ingin mengingatkan bahwa batas waktunya tinggal sesaat lagi, 20 Juli 2022. Informasi lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat dapat menghubungi help desk layanan PSE lingkup privat melalui kontak yang tersedia pada halaman pse.kominfo.go.id," imbuh Dedy.
Sebagai tambahan, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar PSE sebelum diundangkannya PM 5/2020, wajib untuk melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran dengan cara melakukan pendaftaran melalui OSSRBA.
Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak 2015 hingga 22 Juni 2022 terdapat 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran.
Adapun, bagi PSE yang lain sesuai dengan ketentuan ini, Kemenkominfo mengidentifikasi masih ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022.