Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diharapkan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan jaringan oleh penyelenggara telekomunikasi atau operator seluler per kuartal tiap tahunnya.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai penyelenggara yang tidak mencapai komitmennya sebaiknya dikenakan sanksi denda tanpa perlu adanya peringatan satu, dua atau ketiga sebelumnya.
"Jadi dipantau tiap kuartal saja. Dan saat itu bila tidak terpenuhi langsung diberi tahu, sehingga nantinya akhir tahun langsung tutup buku," kata Heru, Rabu (20/4/2022).
Namun begitu, menurut Heru pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) seharusnya tidak hanya memberikan sanksi berupa denda, tetapi juga sebaiknya memberikan apresiasi kepada operator seluler yang memegang komitmen penggelaran jaringan tersebut.
Adapun apresiasi yang dimaksud, lanjut dia, bisa dilakukan dengan memberikan pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sama nilainya dengan jumlah sanksi yang diberikan jika tidak tercapai.
"[Komitmen] tidak tercapai kena sanksi, tercapai dapat apresiasi," ucap Heru.
Lebih lanjut dia menyebut, sejauh ini belum ada laporan terbaru dari Kemenkominfo akan capaian komitmen pembangunan dari operator telekomunikasi atau capaian sepanjang 2021.
Sebab biasanya, sambung Heru, laporan komitmen pembangunan tersebut disampaikan ke publik periode April atau Mei tiap tahunnya dan disampaikan khususnya operator yang tidak memenuhi komitmen karena akan ada peringatan dari pemerintah.
Sebelumnya, pembangunan jaringan oleh penyelenggara telekomunikasi dinilai telah berjalan sesuai dengan komitmen masing-masing sepanjang 2020. Diharapkan komitmen pembangunan terus dipenuhi oleh penyelenggara telekomunikasi.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan berdasarkan hasil pemenuhan kewajiban pembangunan sampai dengan tahun buku 2020, seluruh operator telah memenuhi kewajiban pembangunan jaringan di desa/kelurahan.
Adapun mengenai pemenuhan komitmen pembangunan penyelenggara telekomunikasi pada 2021, Ismail belum memberitahu.
Meski begitu, guna mendorong penyelenggara telekomunikasi memenuhi komitmen pembangunan jaringan, pemerintah mengusulkan adanya sanksi senilai Rp2 miliar per desa yang tidak terbangun sesuai dengan komitmen.
Usulan tersebut, sebut Ismail, telah disampaikan saat uji publik rancangan perubahan Peraturan Pemerintah No. 80/2015 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan pada 13 Januari 2022.
Ismail menjelaskan sanksi administratif berupa denda terhadap kewajiban pembangunan ini merupakan instrumen kepatuhan yang dibuat pemerintah untuk memastikan operator seluler memenuhi komitmen tersebut.
"Dengan komitmen yang terpenuhi maka masyarakat dapat menerima layanan telekomunikasi secara merata," tutur Ismail.