Bisnis.com, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) berkomitmen akan menggelar jaringan di 7.660 desa baru hingga 2025. Hal itu dilakukan seiring dengan upaya pemerintah mewujudkan pemerataan jaringan di Indonesia.
Meski begitu, SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang tidak bisa memastikan berapa target atau komitmen perusahaan tiap tahunnya. Perusahaan juga tetap pada komitmen awal.
"Yang kita lihat adalah mungkin sebelum 2025 akan tercapai yang 7.660 desa baru itu," katanya, Rabu (20/4/2022).
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa IOH akan selalu mendukung kebijakan apa saja yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk penerapan denda Rp2 miliar bila operator selaku penyelenggara tidak memenuhi komitmen pembangunan jaringan.
"Kalau itu adalah sebuah ketetapan otomatis kami pasti akan terus mengkaji dan kita patuh dan mendukung. Harapan kami kebijakan apapun itu bisa mendukung ekosistem industri secara keseluruhan.
Jadi kalau misalnya kebijakan itu mendorong industri ya pasti kami fokus untuk mendukungnya," imbuhnya.
Sebelumnya, pembangunan jaringan oleh penyelenggara telekomunikasi dinilai telah berjalan sesuai dengan komitmen masing-masing sepanjang 2020. Diharapkan komitmen pembangunan terus dipenuhi oleh penyelenggara telekomunikasi.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail mengatakan berdasarkan hasil pemenuhan kewajiban pembangunan sampai dengan tahun buku 2020, seluruh operator telah memenuhi kewajiban pembangunan jaringan di desa/kelurahan.
Adapun mengenai pemenuhan komitmen pembangunan penyelenggara telekomunikasi pada 2021, Ismail belum memberitahu.
Adapun, untuk mendorong penyelenggara telekomunikasi memenuhi komitmen pembangunan jaringan, pemerintah mengusulkan adanya sanksi senilai Rp2 miliar per desa yang tidak terbangun sesuai dengan komitmen.
Usulan tersebut, sebut Ismail, telah disampaikan saat uji publik rancangan perubahan Peraturan Pemerintah No. 80/2015 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan pada 13 Januari 2022.
Ismail menjelaskan sanksi administratif berupa denda terhadap kewajiban pembangunan ini merupakan instrumen kepatuhan yang dibuat pemerintah untuk memastikan operator seluler memenuhi komitmen tersebut.
"Dengan komitmen yang terpenuhi maka masyarakat dapat menerima layanan telekomunikasi secara merata," tutur Ismail.