Marak Penggunaan Add Yours di Instagram, Tren Unggah Data Pribadi Berbahaya!

Ahmad Thovan Sugandi
Rabu, 24 November 2021 | 06:31 WIB
Ilustrasi./Istimewa
Ilustrasi./Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengamat menilai tren menampilkan data pribadi di media sosial berbahaya dan dapat memicu pencurian data, serta tindak kriminal lain.

Peneliti ekonomi digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut, tren penggunaan fitur sticker Add Yours di Instagram berpotensi memicu pencurian data atau pemanfaatan data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik akun.

“Masalahnya memang individu di Indonesia masih ikut tren di internet dengan cepat. Istilahnya ingin cepat viral, akhirnya ikut-ikutan challenge mengenai data pribadi hingga tahun lahir, nama panggilan waktu kecil, dan sebagainya. Literasi digital kita masih rendah artinya,” ujarnya saat dihubungi secara daring, Selasa (23/11/2021).

Menurut Huda, kecenderungan membagikan informasi atau data pribadi dapat merugikan. Data tersebut dapat disalahgunakan untuk mencuri akun media sosial atau bahkan melakukan penipuan.

Huda mengatakan, membagikan foto tetap dapat dilakukan asal tidak menampilkan data pribadi, seperti tahun lahir dan alamat lengkap.

“Bahkan jangan sampai kita membagikan nomor telepon kita juga. Di Facebook masih banyak yang membagikan nomor ponsel pribadi,” kata Huda.

Huda menyebut keberadaan data tersebut dapat digunakan orang lain untuk masuk ke dalam alamat surel dan akun penting lainnya.

Dia mencontohkan, sistem keamanan beberapa media sosial mengharuskan pengguna memasukkan rincian, seperti hobi, panggilan masa kecil, dan lain-lain. Ketika data tersebut diunggah ke public, maka keamanan akun pribadi akan terancam.

“Apalagi panggilan masa kecil. Bisa dibuat penipuan itu. Panggilan masa kecil berarti akrab banget itu, jadi kita percaya misalkan ditipu butuh bantuan dan sebagainya,” ucapnya.

Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang menyebut, para pengguna media sosial tidak boleh mengunggah data pokok, seperti yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Dianta, masyarakat harus hati-hati karena data pokok yang terdapat dalam KTP terintegrasi dengan data bank, bank digital, dan dompet digital. “Rawan terjadi kebobolan,” ucapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Lili Sunardi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper