Bisnis.com, JAKARTA - PT Indosat Tbk. (ISAT) dinilai telah melakukan langkah tepat dengan menyerahkan aset Indosat Mega Media (IM2) kepada pemerintah. Perusahaan tersebut hanya akan jadi beban bagi perusahaan yang sedang dalam proses merger itu.
Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura mengatakan Indosat tidak memperoleh keuntungan dengan mempertahankan IM2.
Secara bisnis, kontribusi IM2 terhadap pendapatan Indosat tidak besar. Dia menduga IM2 sulit untuk memasarkan produk karena citra layanan tersebut sudah tidak baik, akibat kasus hukum yang menjerat mereka pada 2014.
“Menurut saya permasalahan terbesar adalah karena kasus IM2, sehingga sulit untuk menjual produk tersebut ke masyarakat,” kata Tesar, Senin (22/11/2021).
Sekadar informasi, merujuk pada laporan investor memo kuartal III/2021, total pendapatan Indosat dari layanan telekomunikasi tetap mencapai Rp422,9 miliar, atau hanya 1,8 persen dari total pendapatan Indosat yang mencapai Rp23,05 triliun.
Meski secara tahunan pendapatan dari layanan tetap naik 6,9 persen, namun jika dihitung dari kuartal II/2021 ke kuartal III/2021, jumlahnya turun 7 persen. Pada periode Juli - September 2021, pendapat yang dibukukan dari layanan internet tetap Rp139,4 miliar, turun Rp10,2 miliar secara kuartal.
Dengan kontribusi yang hanya 2 persen dari total pendapatan, kata Tesar, Indosat memegang risiko yang besar jika masih mengoperasikan IM2.
Kasus tersebut dapat muncul kembali sewaktu-waktu. Terbukti dengan disitanya aset IM2 pekan ini, di mana putusan Mahkamah Agung sudah muncul sejak 2014.
“Citra tidak bagus, risiko kasus diungkit kembali, dan pemasukan yang tidak seberapa. Mudaratnya lebih banyak menurut saya,” kata Tesar.
Sebelumnya, Indosat Mega Media (IM2) memberhentikan layanan internet tetap GIG, paling lambat 25 November 2021.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima oleh pengguna GIG, Jumat (19/11), IM2 menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti Sebesar Rp1,3 Triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kondisi keuangan IM2 tidak cukup baik. sehingga IM2 ditempatkan pada posisi harus diambil alih.