Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan tengah meninjau kembali agenda Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke digital yang sebelumnya akan dilakukan dalam lima tahapan menjadi tiga tahap.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan ketiga tahapan migrasi siaran analog ke digital ini pun akan dimulai pada 2022.
“Analog switch off sesuai UU Cipta Kerja, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri paling lambat harus dilakukan 2 November 2022. Namun, mengingat luasnya wilayah Negara dan kompleksitas luasnya masalah, maka Kominfo melakukan Analog secara bertahap yang dibagi menjadi lima tahap,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Namun, Johnny mengatakan pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang tahapan migrasi tersebut lantaran memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19, di mana Indonesia masih mengalami peningkatan kasus dan sedang berjalannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dia mengamini bahwa tahapan pertama seharusnya dilakukan pada 17 Agustus 2021 mendatang. Namun, kedua pertimbangan tersebut menjadi alasan tahapan migrasi siaran analog ke digital diundur menjadi tahun depan.
“Tadinya tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus 2021, tetapi karena kasus pandemi Covid-19 masih meningkat maka agenda ini akan ada perubahan dari 5 tahap menjadi 3 tahap dimulai pada 31 April 2022, akhir Agustus, dan awal November 2022,” tuturnya.
Kendati demikian, Johnny melanjutkan meskipun rencana migrasi ini mundur dari jadwal yang telah ditetapkan, tetapi pemerintah akan segera meluncurkan payung hukum dari migrasi TV analog ke digital ini.
“Nah, payung hukumnya mudah-mudahan segera minggu ini akan dikeluarkan sebelum 17 Agustus 2021,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo, Ismail juga telah membocorkan bahwa pemerintah akan melakukan revisi peraturan menteri terkait dengan ASO tahap I dimundurkan.
Sekadar informasi, rencana awal tahapan I pada 17 Agustus 2021 migrasi TV analog ke digital akan melibatkan enam provinsi, yaitu Aceh (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang).
Selanjutnya, adalah Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), dan Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan).
Adapun, Peraturan soal tahapan ASO tertuang di Peraturan Menteri Kominfo No 6 tahun 2021.