Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda proses penagihan dan pelimpahan atas iaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) tahun 2019 dan 2020 dari PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI).
Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan STI telah mengajukan permohonan keringanan pembayaran BHP IPFR untuk tagihan 2019 dan 2020 kepada Menkominfo pada 15 Juli 2021 dan 30 Juli 2021.
"Dengan adanya permohonan Keringanan BHP Spektrum Frekuensi Radio tersebut, maka proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP terutang yang diajukan keringanan, yaitu BHP IPFR 2019 dan BHP IPFR 2020 ditunda pelaksanaannya," katanya dalam siaran pers, Selasa (10/8/2021).
Dia menambahkan yang menjadi alasan pengajuan keringanan BHP IPFR adalah kesulitan likuiditas keuangan STI.
Selain itu, lanjutnya, STI telah mengakui besaran BHP IPFR 2019 (tahun keempat) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 631/2019 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tahun Keempat yang menjadi objek gugatan TUN.
STI, kata dia, juga telah mencabut gugatan TUN untuk BHP IPFR 2020 (tahun kelima), serta mencabut gugatan perdata.
Selanjutnya, Kemenkominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam PP 59/2020.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah memberikan sanksi administratif kepada STI terkait dengan keterlambatan pembayaran BHP IPFR 2019 dan 2020. Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada 1 Agustus 2021.