Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut untuk meminta penegasan status agen, toko, dan kios seluler selama masa PPKM Darurat.
Menurut ATSI ketiga unsur tersebut termasuk bagian dari operator seluler sehingga dapat terus beroperasi.
“Rencananya demikian [mengirim surat ke Kemendagri], untuk memberikan penjelasan bahwa para penjual adalah mata rantai industri telekomunukasi yang bagian dari usaha esensial,” kata Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys kepada Bisnis.com, Kamis (15/7/2021).
Sementara itu berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis.com, disampaikan bahwa beberapa Pemerintah Daerah melalui Satuan Tugas Penertiban dan Pengawasan (SATPOL PP) telah melakukan tindakan penertiban terhadap agen, outlet dan kios penjualan pulsa telekomunikasi operator seluler di beberapa wilayah.
Pemerintah daerah menginstruksikan kepada mereka untuk menghentikan kegiatan para agen dan pemilik toko atau kios.
Bagi operator kedudukan para agen, outlet dan kios tersebut yang lokasinya tersebar secara luas sampai ke desa-desa, memiliki peran yang sangat penting dalam rangka memberikan layanan telekomunikasi yang terbaik kepada masyarakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operator.
“Dampak dari tindakan penutupan penjualan pulsa tersebut akan mengakibatkan masyarakat tidak dapat berkomunikasi karena pulsa merupakan salah satu elemen yang penting untuk melakukan komunikasi seluler,” tulis surat tersebut.
Surat tersebut juga menyatakan ditengah angka positif Covid-19 yang tinggi, kebutuhan masyarakat untuk berkomunikasi semakin meningkat.
Masyarakat melaksanakan kebijakan dan peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dalam bentuk antara lain Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Program Belajar Jarak Jauh secara daring dan lain sebagainya.
Operator seluler telah mengimbau para pelanggan untuk bertransaksi secara daring dan membeli pulsa langsung ke pusa pelayanan untuk mencegah penularan. Namun cara tersebut kurang efektif.
Pusat layanan memiliki lokasi dan jumlah yang terbatas, sementara transaksi lewat kanal daring terhambat oleh jumlah pengguna rekening bank yang masih sedikit.
Berdasarkan hal-hal tersebut, ATSI memohon kepada Kemendagri untuk memberikan penegasan bahwa para agen, outlet dan kios merupakan bagian dari operator seluler yang masuk dalam kelompok kegiatan esensial sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19.
Operator seluler akan terus menerus meminta kepada para agen, outlet dan kios untuk melaksanakan dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan dengan disiplin.