Kualitas Layanan Disorot, Operator Rela Keluarkan Ongkos Tambahan

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 31 Maret 2021 | 14:05 WIB
Pemandangan daratan dan lautan dari atas menara telekomunikasi yang dimiliki oleh PT Solusi Tunas Pramata Tbk. Sektor telekomunikasi yang moncer selama pandemi covid-19 membuat perusahaan yakin target pendapatan hingga akhir tahun bisa tumbuh 9-10 persen./stptower.com
Pemandangan daratan dan lautan dari atas menara telekomunikasi yang dimiliki oleh PT Solusi Tunas Pramata Tbk. Sektor telekomunikasi yang moncer selama pandemi covid-19 membuat perusahaan yakin target pendapatan hingga akhir tahun bisa tumbuh 9-10 persen./stptower.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Keterlibatan aktif Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan kualitas layanan (Quality of Service/QoS) telekomunikasi diprediksi membuat penyelenggara telekomunikasi semakin fokus terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.

Keterlibatan tersebut juga diyakini membuat para operator rela menambah ongkos operasional untuk perawatan jaringan.

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura mengatakan kualitas layanan merupakan hal yang sensitif dalam industri telekomunikasi.

Tesar memperkirakan untuk menjaga kualitas, penyelenggara telekomunikasi ke depan akan mengeluarkan biaya tambahan yang berfokus pada 3 hal yaitu, sumber daya manusia, perawatan jaringan, dan peningkatan teknologi. Langkah tersebut diambil seiring dengan semakin ketatnya pengawasan kualitas layanan yang mereka berikan.

“SDM harus ditingkatkan, teknologi diperbarui, perawatan perangkat makin rutin setiap hari atau setiap bulan seperti rumah bagus tetapi tidak dirawat akan rusak,” kata Tesar kepada Bisnis, Rabu (31/3/2021).  

Bahkan, beberapa penyedia jasa internet saat ini rela memberikan kompensasi kepada pelanggan ritel dan korporasi jika kualitas layanan yang diberikan buruk. Kompensasi bisa berupa potongan harga dan lain sebagainya.   

“Misalnya standar layanannya adalah terjaga 98 persen dalam 1 tahun. Ketika akhir tahun ada gangguan bisa diklaim dalam bentuk pengurangan harga,” kata Tesar.  

Untuk diketahui, pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP) No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Pasal 14 menyebutkan bahwa Menteri – dalam hal ini Menkominfo - menetapkan standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri tentang Telekomunikasi yang sedang diuji publik, pasal 7 menyebutkan Direktur Jenderal Kemenkominfo dapat melakukan audit laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara dan pengukuran sendiri atau menggunakan Jasa Konsultan.

Direktur Jenderal kemudian dapat mempublikasikan kinerja kualitas Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi hasil audit tersebut melalui situs Kementerian.

Tesar berpendapat meski regulasi telah mengatur mengenai kualitas, tanpa ada kesadaran dari masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam mendapat akses telekomunikasi, maka regulasi tersebut tidak banyak bermanfaat.

Masyarakat diakuinya harus menyadari dan lebih peduli terhadap hak mereka untuk mendapatkan layanan telekomunikasi yang lebih baik lagi.  

“ Regulasi mengenai kualitas tidak ada gunanya jika pengguna tidak paham terhadap hak-nya,” kata Tesar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper