Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu terlebih dahulu mengevaluasi komitmen lembaga penyiaran swasta (LPS) pemenang lelang di 12 provinsi.
Ketua Umum ATSDI Eris Munandar mengatakan hingga saat ini para pemenang lelang multipleksing di 12 provinsi belum memenuhi komitmen dalam pengadaan dekoder atau set-top-box (STB). Berdasarkan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pengadaan STB untuk masyarakat tidak mampu menjadi tanggung jawab pemenang lelang mmultipleksing dan pemerintah melalui APBN.
“Pemerintah harus tegas kepada siapapun pemenangnya, karena jika STB dibebankan kepada APBN, ini kan sangat luar biasa,” kata Eris kepada Bisnis.com, Sabtu (13/3/2021).
Eris menambahkan para pemenang seleksi nantinya juga harus segera membangun infrastruktur multipleksing, mengingat jarak antara penetapan pemenang dengan pemadaman siaran analog (analog switch off/ASO) sangat pendek kurang dari 20 bulan.
Tanpa adanya kesigapan dan kecepatan dalam membangun infrastruktur multipleksing, Eris khawatir cita-cita menghadirkan siaran digital berkualitas akan pupus. Terlebih. saat ini kondisinya sedang pandemi Covid-19, sehingga membuat para pemenang harus bisa mengantisipasi.
Eris menuturkan berdasarkan rapat kordinasi nasional (Rakorna) ATSDI 2020, asosiasi juga ingin terlibat dalam lelang mux tersebut. Para anggota ATSDI nantinya akan membuat konsorsium agar dapat terlibat dalam penyelenggaraan multipleksing di 22 provinsi.
“Kami masih membaca peluang apakah akan ikut atau tidak. Hasil rakornas 2020 mengamanahkan kami untuk terlibat,” kata Eris.