Bisnis.com, JAKARTA - Cara registrasi kartu atau Sim Card Telkomsel pada 2021 ternyata tidak sulit untuk dilakukan.
Mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 12/2016, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut berlaku untuk semua pelanggan Telkomsel, baik pelanggan lama maupun baru.
Dikutip dari situs resmi Telkomsel, registrasi pelanggan prabayar dan pascabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi.
Pendaftaran menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Registrasi kartu Telkomsel memiliki banyak manfaat. Salah satunya memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan, yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tindak kejahatan yang dimaksud, antara lain kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, atau kejahatan siber," tulis Telkomsel.
Lantas, apa saja syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel pada 2021? Simak persyaratan dan tahapan lengkap berikut ini:
Persyaratan Registrasi Kartu Telkomsel
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Nomor Telkomsel yang terdaftar
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil.
Tahapan Registrasi Kartu Telkomsel
1. Untuk Calon Pelanggan Telkomsel
Ketik SMS : REG<spasi>NIK#NomorKK#
Contoh: REG 1234567890123456#09876543210123456#
Kirim ke 4444
2. Untuk Pelanggan Lama Telkomsel
Ketik SMS: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Contoh: ULANG 1234567890123456#09876543210123456#
Kirim ke 4444
Selamat mencoba!