Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta WhatsApp memberikan detail penjelasan kepada pengguna di Indonesia terkait perubahan kebijakan privasi.
Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo mengatakan sehubungan dengan perubahan kebijakan privasi Whatsapp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari Whatsapp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna Whatsapp Business API (WABA).
“Kominfo menekankan bahwa Whatsapp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik,” katanya lewat rilisnya, Sabtu (20/2/2021)
Selain itu, Dedy mengatakan pemerintah juga mendorong Whatsapp atau Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia, terutama yang terkait pelindungan data pribadi, di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi.
Dedy melanjutkan agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna
“Hak-hak pemilik data pribadi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur bahwa pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pemilik data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE.
Pasalnya. hak-hak ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin,” ujar Dedy.
Sebelumnya, WhatsApp telah menggunakan fitur Status untuk menginformasikan informasi terbaru secara langsung dari dalam aplikasi. WhatsApp menekankan bahwa pesan pribadi pengguna akan selalu terenkripsi secara end-to-end, sehingga platform tidak dapat membaca pesan atau mendengarkan panggilan telepon pengguna.
WhatsApp menjelaskan pembaruan kebijakan tersebut akan memperjelas cara kerja perpesanan bisnis dan fitur-fitur bisnis di WhatsApp. Misalnya, opsi bagi bisnis untuk memasang tombol di laman toko Facebook-nya yang bisa menghubungkan konsumennya untuk mengirim pesan ke WhatsApp,atau pun penggunaan third-party hosting untuk WhatsApp Business API.
WhatsApp menekankan pembaruan kebijakan ini tidak memengaruhi privasi pesan pribadi dengan teman dan keluarga. Pembaruan ini juga tidak memperluas kemampuan WhatsApp untuk berbagi data dengan Facebook.
Perubahan ketentuan kebijakan privasi tersebut sempat membuat pengguna berpaling ke aplikasi perpesanan lainnya, salah satunya Signal yang mengalami pertumbuhan pesat.
Hal senada juga dirasakan Telegram yang mengalami lonjakan pengguna. Melihat hal itu, WhatsApp mengingatkan pengguna akan pentingnya fitur enkripsi end-to-end secara default.