Bisnis.com, JAKARTA — Clubhouse terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pasalnya, aplikasi yang fokus pada konten audio ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan aplikasi yang dipopulerkan oleh pemilik Tesla dan SpaceX, Elon Musk ini belum terdaftar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 5 /2020.
"Sesuai PM No. 5/2020, bagi [PSE] yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," katanya saat dihibungi Bisnis.com, Rabu (17/2/2021).
Sekadar catatan, regulasi tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, di mana dalam peraturan tersebut Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Adapun kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Pasal 2. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Dedy berharap, Clubhouse bisa segera mendaftar sesuai ketentuan agar tidak dikenai sanksi dan ancaman pemblokiran. Selain itu, masa pendaftaran PSE di Indonesia dibuka selama enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 24 November lalu.
“Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada 24 November 2020 dan langkah yang perlu diambil PSE adalah untuk mendaftar. Kominfo menerima pendaftaran,” ujarnya.
Adapun, dapat disimpulkan bahwa Clubhouse memiliki waktu setidaknya hingga 24 Mei 2021 mendatang untuk mendaftarkan diri. Berdasarkan pantauan Bisnis.com di situs pse.kominfo.go.id, Clubhouse memang belum terdaftar.