Bisnis.com, JAKARTA – Platform dagang elektronik tengah mengantisipasi oknum penjual yang menjajakan alat pendeteksi Covid-19.
Sejumlah e-commerce, mulai dari Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak menyebutkan sedang memantau pihak yang mengambil keuntungan dari perangkat tersebut.
Pasalnya, belum lama ini alat pendeteksi Covid-19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM), GeNose C19 yang usai memperoleh izin edar terpantau dipasarkan secara daring.
“Di sana terlihat GeNose dijual dengan harga beragam. Ada yang Rp75 juta, Rp80 juta bahkan Rp90 juta,” papar Direktur Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Dr Hargo Utomo, MBA, seperti dikutip dari laman UGM, Senin (15/2/2021).
Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika ada yang menjual GeNose di media sosial karena berpotensi penipuan.
Menanggapi hal tersebut, AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak Baskara Aditama mengatakan perusahaan memiliki peraturan yang tercantum di laman mereka untuk melarang penjualan produk yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk barang-barang yang secara legal belum diperbolehkan untuk dijual secara bebas.
“Kami juga secara rutin memonitor barang-barang yang dijual melalui platform kami. Para pengguna dan masyarakat juga dapat turut melaporkan kepada kami apabila menemukan listing atau konten produk ilegal melalui BukaBantuan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (15/2/2021).
Handhika Jahja, Direktur Shopee Indonesia pun menyebutkan terus memprioritaskan kenyamanan dan keamanan semua pengguna.
“Shopee tidak mengizinkan adanya penjualan produk obat atau alat terkait virus Covid-19 yang dijual secara ilegal di dalam aplikasi, terlebih yang belum mendapatkan rekomendasi resmi dari pihak pemerintah. Oleh karenanya, di tengah situasi sekarang ini, Shopee akan selalu memantau situasi terkini termasuk situasi di dalam aplikasi kami,” katanya.
Dia mengatakan perusahaan memiliki tim internal yang didedikasikan untuk memantau dan melakukan quality control terhadap produk yang dijual dalam aplikasi agar sesuai dengan regulasi yang sudah ada.
“Jika terdapat akun yang menjual produk-produk yang tidak memiliki izin, berbahaya, atau dilarang untuk diperjual belikan secara bebas, tim internal Shopee akan mengambil langkah yang tegas,” katanya.
Tidak mau kalah, External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan perusahaan akan selalu menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform mereka sesuai pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
“Walau Tokopedia bersifat UGC [User Generated Content/konten buatan pengguna] di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Dia melanjutkan apabila ada indikasi pelanggaran, maka pengguna dapat melaporkan melalui fitur Pelaporan Penyalahgunaan.