Begini Respons Telkomsel Terkait Aturan Pajak Penjualan Pulsa

Dionisio Damara
Sabtu, 30 Januari 2021 | 13:10 WIB
Warga saat melakukan rapat daring menggunakan layanan Telkomsel di Kota Sorong, Papua Barat, Minggu (29/3/2020)./ANTARA FOTO-Olha Mulalinda
Warga saat melakukan rapat daring menggunakan layanan Telkomsel di Kota Sorong, Papua Barat, Minggu (29/3/2020)./ANTARA FOTO-Olha Mulalinda
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) saat ini masih mengkaji dan berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.03/2021.

Aturan tersebut mengatur tentang pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Beleid ini berlaku mulai 1 Februari 2021.

“Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal,” ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin, Sabtu (30/1/2021).

Denny menambahkan, bahwa pembahasan internal itu bertujuan mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel.

“Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” kata Denny.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan PMK 06/PMK.03/2021 bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum

Sri Mulyani mengatakan bahwa pungutan PPN pulsa dilakukan penyederhanaan sampai pada distributor tingkat II (server). Ini membuat distributor tingkat pengecer yang menjual ke konsumen tidak perlu memungut PPN lagi.

Lalu, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Akan tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan yang diterima agen penjual. Begitu pula dengan nilai token listrik yang tidak dikenakan pemajakan. Akan tetapi jasa penjualan yang diterima agen penjual bisa dipungut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper