Bisnis.com, JAKARTA - IndiHome melakukan perubahan ketentuan pembebanan Bea Meterai atas pembayaran tagihan kepada pelanggannya terhitung sejak 1 Januari 2021.
Berdasarkan salinan surat elektronik IndiHome kepada pelanggannya yang diterima Bisnis.com, Senin (4/1/2021), anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk. tersebut melakukan perubahan bea meterai atas pembayaran tagihan.
Dalam ketentuannya, IndiHome membebankan bea meterai sebesar Rp10.000 untuk tagihan dengan nilai di atas Rp5 juta. Adapun, tagihan dengan nilai di bawah nominal tersebut tidak dikenakan bea meterai.
Perusahaan mendasarkan keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai
Sebelumnya, IndiHome membebankan bea meterai dengan nilai yang bervariasi sesuai dengan jumlah tagihan pelanggan. Tagihan dengan nilai Rp250.001-1.000.000 dikenakan bea meterai Rp3.000, tagihan Rp1.000.001-5.000.000 dan tagihan di atas Rp5 juta dikenakan bea meterai Rp6.000, sedangkan tagihan di bawah Rp250.000 bebas biaya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, per 1 Januari 2021 pemerintah telah memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000 per lembar. Namun, sepanjang tahun 2021 ini meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan sambil menunggu meterai Rp10 ribu dirilis pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea meterai.
"meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu masih bisa digunakan tetapi dengan minimal nilai Rp9.000 hingga akhir 2021," katanya, Senin (4/1/2021).