UU Cipta Kerja Pengaruhi Konsolidasi Tri dan Indosat (ISAT)

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 4 Januari 2021 | 18:53 WIB
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Analis telekomunikasi menilai bahwa proses konsolidasi antara PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) akan banyak bergantung oleh peraturan turunan Undang-Undang No. 11/2022 tentang Cipta Kerja yang sedang dibahas.

Chief of Marketing Jarvis Asset Management Kartika Sutandi berpendapat bahwa kedua perusahaan saat ini sedang menunggu proses pembahasan regulasi turunan UU Ciptaker mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran rampung.

Sejumlah pasal mengenai berbagi infrastruktur aktif dan pasif yang akan termuat dalam regulasi tersebut, akan mempengaruhi langkah konsolidasi keduanya. Pasalnya, konsoldasi harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku.

“Tanpa peraturan tersebut maka konsolidasi tidak akan jadi. Saat ini keduanya baru tandatangan nota kesepahaman (MoU), belum sampai Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat [CSPA]” kata Kartika kepada Bisnis.com, Senin (4/1/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima Kartika, regulasi turunan akan rampung pada Maret 2021. Setelah regulasi turunan tersebut selesai dibahas dan dinilai menguntungkan, maka proses konsolidasi akan melangkah ke tahap lanjut yaitu CSPA.

Adapun salah satu indikator bahwa regulasi turunan tersebut menguntungkan untuk kedua belah pihak adalah diperbolehkannya berbagi infrastruktur aktif dan pasif untuk teknologi 4G.

Seandainya, regulasi hanya memperbolehkan berbagi spektrum untuk 5G, maka konsolidasi dinilai kurang menguntungkan bagi keduanya.

“Paling penting kan berbagi infrastruktur [aktif dan pasif], saat ini operator menginginkan agar berbagi spektrum juga berlaku untuk 4G, tidak hanya 5G,” kata Kartika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper