Menkominfo: Penyediaan Jaringan 5G Boleh Dilakukan Bersama

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:27 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan sambutan jelang penandatanganan kerja sama dimulainya konstruksi Satelit Multifungsi Republik Indonesia (Satria) antara PT Satelit Nusantara Tiga (SNT) dengan perusahaan asal Perancis, Thales Alenia Space (TAS) di Jakarta, Kamis (3/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan sambutan jelang penandatanganan kerja sama dimulainya konstruksi Satelit Multifungsi Republik Indonesia (Satria) antara PT Satelit Nusantara Tiga (SNT) dengan perusahaan asal Perancis, Thales Alenia Space (TAS) di Jakarta, Kamis (3/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa diperbolehkannya kerja sama spektum frekuensi di dalam Undang-Undang no.11/2020 tentang Cipta Kerja, bertujuan untuk menghemat ongkos investasi operator dalam menggelar jaringan 5G.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa dalam mendorong hadirnya 5G ke Tanah Air, pemerintah tengah menyiapkan payung hukum kemudahan berbagi spektrum frekuensi antar operator, melalui peraturan turunan UU Cipta Kerja.

“Untuk 5G kami sudah mempersiapkan [regulasi] berbagi infrastruktur dan 11 kali uji coba, selanjutnya akan dimulai dengan implementasinya jangan berpikir,” kata Johnny kepada Bisnis.com, Senin (29/12/2020).

Dia mengatakan bahwa semangat berbagi infrastruktur aktif dan pasif dalam UU Cipta Kerja, adalah untuk mempercepat pengembalian investasi yang telah digelontorkan operator dalam menggelar jaringan 5G.

Dengan pengembalian investasi yang makin cepat, maka operator seluler dapat mengembangkan kembali jaringan telekomunikasi di titik baru.

“Yang terjadi sekarang semua perusahaan memiliki investasi sendiri. Akibatnya terjadi investasi yang tumpang tindih dan over investasi. Itulah munculnya gagasan berbagi infrastruktur,” kata Johnny.

Adapun mengenai harapan sejumlah operator yang ingin agar berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk 4G, kata Johnny, operator tersebut belum memahami UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam undang-undang, aktivitas berbagi spektrum frekuensi hanya diperbolehkan untuk teknologi baru.

“Dia [operator] sudah baca undang-undang kah? Sebelum bicara. Kalau sudah baca berarti belum mendalami,” kata Johnny.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper