Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa diperbolehkannya kerja sama spektum frekuensi di dalam Undang-Undang no.11/2020 tentang Cipta Kerja, bertujuan untuk menghemat ongkos investasi operator dalam menggelar jaringan 5G.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa dalam mendorong hadirnya 5G ke Tanah Air, pemerintah tengah menyiapkan payung hukum kemudahan berbagi spektrum frekuensi antar operator, melalui peraturan turunan UU Cipta Kerja.
“Untuk 5G kami sudah mempersiapkan [regulasi] berbagi infrastruktur dan 11 kali uji coba, selanjutnya akan dimulai dengan implementasinya jangan berpikir,” kata Johnny kepada Bisnis.com, Senin (29/12/2020).
Dia mengatakan bahwa semangat berbagi infrastruktur aktif dan pasif dalam UU Cipta Kerja, adalah untuk mempercepat pengembalian investasi yang telah digelontorkan operator dalam menggelar jaringan 5G.
Dengan pengembalian investasi yang makin cepat, maka operator seluler dapat mengembangkan kembali jaringan telekomunikasi di titik baru.
“Yang terjadi sekarang semua perusahaan memiliki investasi sendiri. Akibatnya terjadi investasi yang tumpang tindih dan over investasi. Itulah munculnya gagasan berbagi infrastruktur,” kata Johnny.
Adapun mengenai harapan sejumlah operator yang ingin agar berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk 4G, kata Johnny, operator tersebut belum memahami UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam undang-undang, aktivitas berbagi spektrum frekuensi hanya diperbolehkan untuk teknologi baru.
“Dia [operator] sudah baca undang-undang kah? Sebelum bicara. Kalau sudah baca berarti belum mendalami,” kata Johnny.