Operator Seluler Diminta Evaluasi Jaringan di Desa Non-4G

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 11 Desember 2020 | 15:01 WIB
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan kesempatan kepada operator seluler memperbaiki komitmen penggelaran jaringan 4G di desa-desa yang belum tercakup layanan 4G.

Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail mengatakan bahwa Kemenkominfo telah mengevaluasi perpanjangan izin penggunaan spektrum frekuensi di pita 800, 900, dan 1800 MHz. Terdapat dua operator seluler -- Telkomsel dan Smartfren -- yang menyatakan sanggup memenuhi komitmen pembangunan di desa-desa non-4G. Keduanya mendapat perpanjangan 10 tahun.

Di luar operator tersebut -- Tri, Indosat dan XL Axiata -- akan diperpanjang 1 tahun dahulu, kemudian akan dievaluasi kembali. Alasannya, operator tersebut telah menyampaikan komitmen namun belum memenuhi jumlah yang diusulkan Kemenkominfi melalui konsultan Bakti.

“Sebenarnya kami membantu mereka. Kami perpanjang dahulu 1 tahun agar mereka menghitung ulang, sehingga ternyata nantinya mereka lihat lokasi yang dibangun ternyata bagus, jaringan juga tidak terlalu sulit digelar di sana dan lain sebagainya,” kata Ismail kepada Bisnis.com, Jumat (11/12/2020).

Adapun dasar hukum dalam perpanjangan izin penggunaan frekuensi selama 1 tahun tersebut, kata Ismail, adalah keputusan menteri yang diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Operator harus menyelesaikan penggelaran jaringan 4G di 3.435 desa. Setelah itu, Kemenkominfo mengevaluasi dan jika disetujui operator akan mendapat perpanjang kembali selama 9 tahun.

“Diharapkan 1 tahun ke depan mereka menuntaskan dan menyampaikan kembali komitmen yang baru,” kata Ismail.

Dia mengatakan kemenkominfo telah memberikan jumlah desa yang harus dibangun jaringan 4G oleh masing-masing operator. Telkomsel dan Smart menyanggupi kewajiban yang diberikan tersebut. Sementara XL, Indosat dan Tri memberikan angka tertentu sesuai dengan kesanggupan mereka.

Berdasarkan dokumen tentang izin penggunaan frekuensi yang diterima Bisnis.com, Konsultan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) telah membagi jumlah titik penggelaran 4G di desa-desa komersial yang belum mendapat akses telekomunikasi.

Konsultan Bakti membagi 3.435 titik desa kepada 6 operator seluler yang mengajukan perpanjangan izin penggunaan spektrum frekuensi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper