Kominfo: Operator Seluler Wajib Bangun Internet Cepat 4G di Desa

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 11 Desember 2020 | 14:14 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate memberikan sambutan saat acara penandatanganan kerja sama pembangunan satelit Satria di Jakarta, Kamis (3/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate memberikan sambutan saat acara penandatanganan kerja sama pembangunan satelit Satria di Jakarta, Kamis (3/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta operator seluler membangun jaringan 4G di desa-desa yang belum mendapat akses internet cepat.

Komitmen operator seluler dalam menggelar jaringan di wilayah tersebut, akan menjadi salah satu penilaian Kemenkominfo dalam memberi izin perpanjangan izin pemanfaatan spektrum frekuensi 10 tahunan di pita frekuensi 800, 900 dan 1800 MHz.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa Ditjen PPI Kemenkominfo saat ini masih membahas mengenai evaluasi pemanfaatan frekuensi di pita lebar 800,900 dan 1800 MHz oleh operator seluler.

Pada tanggal 14 Desember 2020, operator seluler yang memanfaatkan pita tersebut – a.l. Telkomsel, XL, Indosat dan 3 Indonesia – harus memperpanjang dan membayar sewa pemanfaatan penggunaan frekuensi untuk 10 tahun ke depan, agar tetap dapat memberikan layanan kepada masyarakat.

“Salah satu yang menjadi dasar penilaian terhadap pemanfaatan frekuensi 800,900 dan 1800 Mhz yaitu terkait dengan komitmen mereka [operator] dalam membangun desa-desa yang masih belum tercakup sinyal 4G di wilayah non 3T,” kata Johnny kepada Bisnis.com, Kamis (10/12/2020).

Sekadar catatan, saat ini terdapat sekitar 70.670 desa yang telah mendapat sinyal 4G. Sisanya, 12.548 desa belum mendapat sinyal 4G. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.113 desa berada di wilayah 3T dan menjadi tanggung jawab Bakti untuk bangun jaringan, adapun 3.435 desa sisanya menjadi tanggung jawab 6 operator seluler di Indonesia.

Johnny menjelaskan bagi operator yang telah menyampaikan surat komitmen kesanggupan dalam membangun di desa-desa tersebut, maka akan dituangkan sebagai kewajiban pembangunan dalam modern licensing masing-masing operator dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.

Adapun mengenai sanksi yang akan diberikan seandainya kewajiban pembangunan yang telah disepakati tidak berjalan, maka operator seluler harus membayar denda kepada pemerintah. Johnny tidak menyebutkan secara terperinci nominal nilai denda yang harus dibayarkan.

“Evaluasi terhadap operator selular ini dikordinasikan dengan Ditjen SDPPI sebagai bagian dari proses evaluasi bagi operator seluler yang bersangkutan,” kata Johnny.

Untuk diketahui, Telkomsel menjadi operator seluler dengan jumlah frekuensi terbanyak di tiga rentang pita frekuensi tersebut, Telkomsel memiliki 7,5 MHz di pita 850, 7,5 MHz di pita 900, dan 22,5 MHz di pita 1800 MHz. Dengan jumlah frekuensi tersebut, hingga kuartal III/2020 jumlah pelanggan Telkomsel mencapai 170,1 juta pelanggan.

Sementara itu, Indosat memiliki 2,5 MH di pita 850, 10 MHz di pita 900 MHz dan 20 MHz di pita 1800 MHz. Jumlah pelanggan Indosat hingga kuartal III/2020 berjumlah sekitar 60,4 juta pelanggan.

XL Axiata Tbk. memiliki frekuensi sebesar 7,5 MHz di pita 900 MHz dan 22,5 MHz di pita 1800 MHz. Dengan jumlah frekunsi yang digunakan, XL memiliki jumlah pelanggan sebesar 56,8 jutal pelanggan. Adapun 3 Indonesia hanya mempunyai 10 MHz di pita 1800, dengan jumlah pelanggan sekitar 38 juta pelanggan.

Para operator diminta untuk terlibat dalam penggelaran jaringan 4G di 3.435 desa, sebagai salah satu penilai untuk perpanjangan frekuensi.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis.com, Konsultan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) telah membagi jumlah titik penggelaran 4G di daerah tersebut kepada masing-masing operator. Konsultan membagi secara proposional – dengan sistem pembagian yang belum diketahui dasarnya – sebanyak 3.435 titik desa kepada 6 operator seluler yang mengajukan perpanjangan.

Pembagian tersebut telah diberitahukan kepada operator dan operator pun telah memberikan angka kesanggupan mereka dalam menggelar 4G di daerah non-3T tersebut. Alhasil, dari sisi usulan konsultan, Telkomsel, Indosat, Smartfren, Sampoerna, XL, dan Tri masing-masing mendapat jatah pembangunan sebanyak 1491, 645, 50, 10, 861 dan 378 desa.

Adapun dari sisi kesanggupan operator seluler dalam membangun jaringan, Telkomsel, Indosat, Smartfren, Sampoerna, XL dan Tri masing-masing mengungkapkan mampu membangun sebanyak 1500, n/a, 52, 43, 861, dan n/a/. Operator mempertimbangkan letak geografis dan ketersediaan infrastruktur pendukung di sana -- seperti listrik-- sebelum membangun jaringan.

Dengan jumlah kesanggupan yang diajukan operator seluler, sebanyak 1.621 desa belum diketahui nasibnya akan seperti apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper