Indonesia Juara 1 Asia Telepon Spam, Pakar Digital: Pemerintah Diakali

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 10 Desember 2020 | 12:49 WIB
Ilustrasi. Seorang penjaga toko elektronik berbicara di telepon, di hadapan layar televisi, Kamis (26/7)./Reuters-Akhtar Soomro
Ilustrasi. Seorang penjaga toko elektronik berbicara di telepon, di hadapan layar televisi, Kamis (26/7)./Reuters-Akhtar Soomro
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengawasan pemerintah terhadap telepon dan SMS spam dinilai sangat longgar. Regulasi regristrasi kartu prabayar yang telah berjalan sejak 3 tahun lalu, tidak dimanfaatkan dengan optimal.

Pakar digital forensik sekaligus CEO PT Digital Forensic Indonesia Ruby Alamsyah mengatakan bahwa maraknya aktivitas spam dengan tujuan kriminal disebabkan oleh longgarnya pengawasan yang dilakukan oleh regulator.

Pemerintah selaku regulator tunggal dalam telekomunikasi, belum optimal dalam menjalankan regulasi yang berlaku. Pendataan kartu sim yang ketat, tidak dimanfaatkan untuk melacak para pelaku panggilan spam, sehingga aktivitas panggilan spam dengan tujuan kriminal marak terjadi.

“Seharusnya berdasarkan aturan nomor kartu SIM dapat mudah teridentifikasi penggunannya karena setiap pengguna kartu SIM card diharuskan mendaftarkan kartu SIM menggunakan data Nomor Induk Kependudukan [NIK] dan nomor kartu keluarga [NKK]. Dengan maraknya spam berkategori kriminal, berarti pelaku berhasil mengakali aturan tersebut,” kata Ruby kepada Bisnis.com, Kamis (10/12/2020).

Sekadar informasi, penggunaan NIK dan NKK untuk regristrasi kartu tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo No. 14/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dahulu, salah satu tujuan dari regulasi ini adaah untuk kasus penipuan melalui telepon/sms spam. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan sejumlah ketatapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Adapun, mengenai apam, Ruby membedakan menjadi dua kategori, yakni pesan/panggilan spam berbentuk promosi dan pesan/panggilan yang khusus untuk kegiatan kriminal. Untuk spam berbentuk promosi, pelanggan memiliki kendali untuk melakukan pemblokiran panggilan/sms dari nomer tertentu.

Sedangkan, spam untuk kegiatan kriminal, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan. Pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam mendeteksi panggilan/sms spam bermodus penipuan masih rendah.

“Untuk mencegah pertumbuhan Spam kategori kriminal diperlukan aturan pendaftaran karta SIM yang tidak bisa diakali dan dapat mengidentifikasi pasti setiap penggunanya. Serta kerja sama di sisi operator agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan,” kata Ruby.

Sebelumnya, Truecaller, aplikasi identifikasi telepon dan pemblokir spam, mengungkapkan Indonesia menempati urutan pertama di Asia dan keenam di Dunia, sebagai negara dengan telepon spam terbanyak.

Berdasarkan laporan Trucaller Insight 2020, rata-rata jumlah panggilan spam di Indonesia mencapai 18,3 kasus. India dan Vietnam menempati urutan kedua dan ketiga. Masing-masing mencatat 16,8 kasus dan 14,7 kasus per bulan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper