Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat telekomunikasi menyesali pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) oleh Presiden Joko Widodo. Langkah tersebut dinilai akan mencoret nama baik Indonesia di Asia Tenggara dan dunia.
Direktur Eksekutif ICT Institute yang juga anggota BRTI periode 2006-2011 (2 periode) Heru Sutadi mengatakan bahwa dengan tidak adanya BRTI, maka Indonesia akan jadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak memiliki badan regulasi telekomunikasi "independen”.
Dia mengatakan lembaga Independen dibutukan untuk menjawab perubahan iklim bisnis telekomunikasi dari monopoli ke kompetisi.
Secara konsep internasional, dalam masa perubahan tersebut dibutuhkan sebuah lembaga pengatur, pengawas dan pengendali telekomunikasi yang bebas dari kepentingan pemerintah (karena memiliki BUMN) dan pelaku usaha.
“Jangan kemudian kita dikucilkan dari pergaulan internasional dan berpengaruh terhadap investasi di sektor telekomunikasi yang saat ini menjadi sektor penting,” kata Heru kepada Bisnis.com, Minggu (29/11/2020).
Heru menegaskan pembubaran BRTI akan berdampak pada kompetisi di industri telekomunikasi,. Permasalahan mengenai tarif, interkoneksi, penomoran, spektrum frekuensi, kualitas layanan, kemudian pengawasan dan pengendaliannya, akan kehilangan arah seiring dengan dibubarkannya BRTI.
“Ini konsep dunia dan semua negara membentuknya. Di Asia Tenggara semua negara juga memilikinya, jadi kalau sampai dibubarkan kita menjadi satu-satunya negara yang tidak memiliki,” kata Heru.
Sebelumnya, Pemerintah membubarkan sejumlah badan dan lembaga negara. Salah satunya adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasionai-, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pencembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertiivibangan Telekomunikasi, Komis Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Maka badan dan lembaga-lembaga tersebut dibubarkan dan dialihkan.