Teknologi 5G Bisa Jadi Alternatif Fixed Broadband

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 9 November 2020 | 09:16 WIB
Ilustrasi teknologi 5G./REUTERS-Yves Herman
Ilustrasi teknologi 5G./REUTERS-Yves Herman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai bahwa kehadiran 5G di Indonesia dapat menjadi alternatif dalam penyaluran layanan internet tetap.

Ketua Umum Mastel, Kristiono mengatakan hingga saat ini penetrasi layanan initernet tetap secara nasional baru 13 persen. Dengan kecepatan 1 Gbps dan latensi rendah 1ms – yang merupakan keunggulan 5G --, salah satu kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh 5G adalah pengganti layanan internet tetap.

“Kalau mau adopsi teknologi 5G di Indonesia dalam waktu dekat ini yang dapat diimplementasikan use case-nya adalah untuk fixed broadband karena penetrasinya masih rendah, maka [5G] sebagai alternatif selain menggunakan teknologi serat optik,” kata Kristiono kepada Bisnis.com, Minggu (9/11/2020).

Sekadar catatan, peluang implementasi 5G di Tanah Air makin cerah setelah Undang-undang Cipta Kerja memperbolehkan aktivitas berbagi spektrum frekuensi untuk teknologi baru, termasuk 5G.

UU Ciptaker mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pasal 33 ayat (6) menyebutkan bahwa operator seluler dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Sejauh ini, sebagian besar pemangku kepentingan sepakat bahwa 5G adalah salah satunya.

5G membutuhkan lebar pita frekuensi sekitar 60 MHz – 100 MHz. Jika masing-masing operator harus mengantongi spektrum frekuensi sebesar itu maka, jumlah spektrum yang tersedia tidak akan mencukupi. Berbagi spektrum frekuensi adalah solusi.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan terdapat dua skema dalam hal berbagi spektrum frekuensi. Pertama, beberapa operator bisa bergabung dalam menggunakan rentang frekuensi tertentu, yang kemudian frekuensi itu dipakai bersama-sama.

Kedua, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kemenkominfo menetapkan satu rentang frekuensi tertentu dan ada kebijakan frekuensi yang bisa dipakai bersama-sama oleh operator seluler.

Di luar kedua skema tersebut, ada juga skema neutral host, yaitu pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi pasif dan aktif oleh dua atau lebih operator telekomunikasi untuk menyalurkan layanan 5G ke pelanggan.

Dengan skema ini, operator tidak perlu membangun dari awal infrastruktur telekomunikasi. Mereka hanya perlu menyewa dan bekerja sama dengan pihak ketiga. Adapun pihak ketiga, tidak boleh terlibat dalam menyediakan jasa untuk menghindari praktik monopoli.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper