Nasib 5G Tak Jelas, Operator Seluler Minta Sharing Spektrum untuk 4G

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 6 November 2020 | 19:23 WIB
Ilustrasi teknologi 5G./REUTERS-Yves Herman
Ilustrasi teknologi 5G./REUTERS-Yves Herman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk. mengusulkan agar aktivitas berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk teknologi 4G. Pasalnya, masa depan 5G di Indonesia masih tidak jelas.

Direktur & Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa mengatakan bahwa secara teknis berbagi spektrum frekuensi dapat dilakukan pada teknologi manapun, tidak terbatas pada 5G.

Aktivitas berbagi spektrum dapat membuat operator seluler makin efisien, begitu pun dengan spektrum yang tersedia lebih optimal pemanfataannya.

“Kita harapkan pemerintah jelas peraturannya dan mengizinkan kita untuk melakukan sharing [spektrum] di LTE [4G] karena kalau menunggu 5G, kita belum tahu kapan 5G datang [ke Indonesia]. Padahal omnibus law mungkin akan berlaku pada pertengahan 2021,” kata Darmayusa dalam konferensi virtual, Jumat (6/11).

Dia mengatakan dengan diperbolehkannya  berbagi spektrum frekuensi untuk 4G maka pemanfaaatan dari kebijakan tersebut akan makin cepat. Alhasil, industri makin sehat di tengah kondisi pandemi.

Senada, Vice President Regulatory and Government Relation XL Axiata Marwan O Basir mengatakan berbagi spektrum frekuensi berbasis teknologi harus dilihat berdasarkan manfaat yang diterima masyarakat. Misalnya, percepatan penetrasi 4G di daerah 3T.  

Frasa teknologi baru dalam UU Cipta Kerja, menurutnya, tidak terbatas pada 5G. Teknologi 4,5 G dan 4,75 G pun seharusnya masuk dalam kategori teknologi baru.

“Pemerintah saya harapkan melakukan pendekatan kemanfaatan pada masyarakat sehingga spektrum sharing memberikan manfaat yang optimal,” kata Marwan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan makna teknologi baru dalam UU Ciptaker harus diperjelas.

Menurutnya, generasi keempat (4G) bisa saja masuk ke dalam definisi teknologi baru, sehingga operator seluler dapat saling berbagi spektrum dalam implementasinya.

Danny mencontohkan kehadiran mobil listrik saat ini. Mobil listrik, klaim Danny, adalah teknologi baru meskipun dia hadir di Indonesia sudah lama.

“Namanya teknologi baru itu menurut saya, bukan teknologi yang belum ada. 4G masih bisa dianggap sebagai teknologi baru,” kata Danny.

Sekadar catatan, UU Ciptaker tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pasal 33 ayat 6 menyebutkan bahwa pemegang perizinan perusahaan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyeleggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.   

Badan Regulasi Telekomunikasi dan Informatika berpendapat bahwa definisi teknologi baru adalah teknologi yang belum pernah diimplementasikan di Tanah Air secara komersial dan masif.

Generasi kelima atau 5G, termasuk dalam kategori teknologi baru, sebab hingga saat ini teknologi tersebut belum dikomersialkan. 

Meski demikian, definisi dari teknologi baru hingga saat ini masih belum diputuskan. Peraturan turunan akan mengatur mengenai hal tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper